BANDUNG, TEROPONGMEDI.ID — Seorang wanita di Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, diduga dibunuh oleh kekasihnya, penyuka sesama jenis. Pembunuhan sesama jenis tersebut diketahui atas dasar rasa cumburu.
Pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kosan yang berada di Jalan Siliwangi pada Jumat, 7 Maret 2025 sekira pukul 22.00 WIB. Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku pembunuhan ini, dengan inisial BL (29), LW (34), dan MI (31).
Insiden ini berawal dari tiga pelaku dan korban yang tengah berkumpul di kos-kosan.
“Jadi ada empat orang wanita tinggal berada di dalam kos-kosan,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono dalam keterangannya pada Senin, (17/3/2025).
Di kamar kos tersebut, ketiga pelaku dan korban meminum minuman keras dan obat-obatan. Lalu pada Sabtu, 8 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB, mereka berhenti minum.
Kemudian, Budi menjelaskan, perselisihan terjadi lantaran permintaan bertukar pasangan tidur ditolak korban. Dalam kondisi emosi, BL mengambil pisau dan menusuk leher korban hingga meninggal dunia.
“Pada saat itu saudara BL, tersangka, melihat ada pisau, langsung menusuk ke leher korban sebelah kiri,” ujarnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumah sakit. Kemudian, pelaku memberitahukan keluarga korban, bahwa korban terluka karena begal.
“Dihubungilah kakak korban. Kakak korban datang dan dijelaskan bahwa korban terkena begal sehingga korban dibawa langsung ke rumah keluarga di Ciamis, dan dikuburkan pada hari Minggu tanggal 9 Maret,” tandasnya.
Keluarga Korban Lapor Polisi Karena Tidak Percaya
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciamis, karena tidak percaya dengan keterangan pelaku.
“Kemudian Polsek Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, akhirnya anggota berangkat ke Ciamis bersama-sama mengintegrasi akhirnya ditemukan bahwa kejadian korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan, penusukan dengan menggunakan pisau,” ucap Budi.
BACA JUGA:
Pemkab Garut Keluarkan Aturan Larangan segala Aktivitas LGBT
Gegara Diputusin, Seorang Pria Tega Tusuk Mantan Kekasihnya di Thamrin
Setelah penyelidikan tersebut, pihak kepolisian mengamankan BL, LW dan MI. Atas perbuatannya, Budi mengungkap, BL terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan LW dan MI terancam mendapat sanksi Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara karena diduga menghalang-halangi penyidikan.
(Virdiya/Aak)