BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat di Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini, (15/7/2025), bisa melalui pelayanan SIM Keliling (Simling).
Masyarakat bisa mendatangi sejumlah lokasi yang ditunjuk. Untuk masyarakat di Kota Bandung, bisa mendatangi Indogrosir Jalan Ahmad Yani, Bandung; dan MCD Istana Plaza, Jalan Paskal, Bandung, Selasa (15/7/2025).
Perpanjangan SIM melalui pelayanan Simling hanya khusus SIM A dan C. Pelayanan dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
Sementara itu, untuk warga di Kabupaten Bandung, bisa melakukan perpanjangan SIM melalaui pelayanan SIM Keliling Harupat. Untuk hari ini, Selasa, (15/7/2025), SIM Keliling Harupat Polresta Bandung ada di Dealer Honda Nambo Banjaran.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:
- SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
- Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Baca Juga:
SIM Keliling Kota Bandung Hadir di Dua Lokasi Hari Ini, Simak Jadwal dan Syaratnya!
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 12 Juni 2024
Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktek.
(Anisa Kholifatul Jannah)