CEK FAKTA: Penerima MBG Wajib Tutup Mulut Jika Terjadi Keracunan

Penerima MBG
Surat Perjanjian Wajib Tutup Mulut Jika Terjadi Keracunan(ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar luas di media sosial sebuah narasi yang menyebut penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) diwajibkan menutup mulut jika terjadi keracunan. Klaim tersebut diperkuat dengan foto surat perjanjian yang menuliskan kewajiban penerima manfaat untuk menjaga kerahasiaan informasi apabila terjadi kejadian luar biasa, termasuk kasus keracunan.

Program MBG merupakan salah satu prioritas pemerintah Prabowo–Gibran yang bertujuan memberikan makanan sehat setiap hari bagi anak sekolah, santri, balita, dan ibu hamil guna mencegah stunting serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Temuan dokumen berisi sembilan poin perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah atau penerima manfaat, memicu polemik. DPRD Blora bahkan menyoroti poin ke-7 yang menyinggung kewajiban merahasiakan kasus keracunan.

Namun, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian dengan klausul seperti itu.

“Ternyata poin itu tidak ada, tulis yang besar, tidak ada (poin rahasiakan keracunan). Poin yang ada itu hanya bersifat koordinasi untuk distribusi dan pengawasan peralatan,” kata Nanik, mengutip dari beberapa sumber,pada Senin (22/9/2025).

Baca Juga: 

Cek Fakat : Klaim Andra Soni Soal Tingkat Pengangguran Tertinggi Kedua di Banten

CEK FAKTA: Beras SPHP di Mamuju Beras Plastik

Ia menambahkan, BGN justru sangat terbuka terhadap laporan masyarakat bila terjadi masalah.

“Kita terbuka, masa keracunan enggak boleh diberitakan? Boleh dong. Kalau ditutup-tutupi, bagaimana? Kita akan transparan,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD Blora menganggap isi surat yang beredar memang janggal. Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, mengkritik dua poin, yakni ganti rugi alat makan seharga Rp80 ribu per unit, serta kewajiban merahasiakan insiden keracunan.

Ia menilai hal itu membebani sekolah sekaligus berpotensi menutupi persoalan serius. Koordinator SPPG Blora, Artika Diannita, akhirnya mengakui bahwa naskah perjanjian memang pernah berisi poin kontroversial, namun sudah diperbaiki sesuai petunjuk teknis terbaru.

(Hafidah Rismayanti/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026