BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jakarta kembali diguncang kabar mengejutkan dari jagat maya. Informasi yang menyebut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung), viral di media sosial.
Narasi itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @4ris_budiman, lengkap dengan video yang memperlihatkan seolah-olah ada penggeledahan oleh pihak berwajib di kediaman Nadiem.
Dalam unggahan tersebut, Nadiem disebut terseret dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud, dengan nilai fantastis mencapai Rp9,9 triliun.
“Nadiem Makarim Eks Kemendikbud jadi DPO Kejagung kasus korupsi Rp9,9 triliun,” tulis akun @4ris_budiman, Senin (2/5/2025).
Tak hanya itu, unggahan tersebut turut menyematkan video yang disebut-sebut sebagai proses penggeledahan apartemen milik Nadiem yang dilakukan oleh Kejagung, bahkan dikawal ketat oleh aparat TNI.
“Kejagung dikawal ketat TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti,” tulis akun @4ris_budiman dalam narasinya.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Tentara Yaman Serang Israel
CEK FAKTA: Prabowo Minum Bir Bareng Presiden Prancis Emmanuel Macron
Bantahan Kejagung
Tim Cek Fakta Teropongmedia.id melakukan penelusuramn, menurut salah satu artikel di IDN Times Kejaksaan Agung secara resmi membantah semua tuduhan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
“Kita gak ada melakukan penggeledahan dan gak ada menyatakan DPO (Nadiem),” kata Harli.
Faktanya, penggeledahan yang terekam dalam video viral itu bukan dilakukan di apartemen milik Nadiem. Melainkan milik dua staf khususnya Fiona Handayani dan Juris Stan. Keduanya merupakan bagian dari tim Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa barang elektronik yaitu satu unit laptop dan empat unit handphone milik FH,” kata Harli pada Senin (26/5/2025) lalu.
“Di apartemen milik Juris, penyidik menyita dua harddisk, satu flashdisk dan satu laptop serta 15 buku agenda,” tambahnya
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini, meski statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Total sudah 28 orang saksi yang diperiksa, termasuk tiga staf khusus mantan Mendikbud, yakni Ibrahim, Fiona Handayani, dan Juris Stan.
Ketiga stafsus tersebut, meski tersorot, masih berstatus sebagai saksi.
Kabar bohong yang beredar cepat ini menjadi peringatan penting bahwa dalam era digital, masyarakat harus lebih berhati-hati memilah informasi.
Meski kasus korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbud benar sedang ditelusuri. Namun menyeret nama Nadiem secara sepihak tanpa bukti valid bisa menciptakan kegaduhan dan mencoreng asas praduga tak bersalah.
(Hafidah Rismayanti/Aak)