Kasasi Mario Dandy Ditolak, Kejagung: Eksekusi!

kasasi mario dandy
Kasasi Mario Dandy ditolak, Kejagung akan segera mengeksekusi Mario Dandy Foto (Tiktok/@elyaksa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung), akan segera mengeksekusi Mario Dandy dan Shane Lukas dengan hukuman 12 tahun penjara, usai kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Biasanya segera kita eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/3/2024).

Menurut Ketut, pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut, dengan tenggat waktu satu bulan. Namun, ia tidak mengungkapkan waktunya.

BACA JUGA: Hukuman Tetap 12 Tahun, MA Tolak Kasasi Mario Dandy

“(Eksekusi putusan MA) paling lambat 1 bulan setelah putusannya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana penganiayaan Christalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dengan ditolaknya kasasi itu, mau tidak mau Mario Dandy harus “betah” mondok di penjara selama 12 tahun sesuai vonis hukumann Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut, dikutip Jumat (1/3/2024).

Amar putusan tersebut diterbitkan oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta, Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi pada 21 Februari 2024 lalu.

Majelis itu menindak perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda. Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024.

Penolakan kasasi tersebut, juga menguatkan vonis yang dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan. Dalam vonisnya, Mario Dandy dihukum selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City