Kasasi Mario Dandy Ditolak, Kejagung: Eksekusi!

kasasi mario dandy
Kasasi Mario Dandy ditolak, Kejagung akan segera mengeksekusi Mario Dandy Foto (Tiktok/@elyaksa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung), akan segera mengeksekusi Mario Dandy dan Shane Lukas dengan hukuman 12 tahun penjara, usai kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Biasanya segera kita eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/3/2024).

Menurut Ketut, pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut, dengan tenggat waktu satu bulan. Namun, ia tidak mengungkapkan waktunya.

BACA JUGA: Hukuman Tetap 12 Tahun, MA Tolak Kasasi Mario Dandy

“(Eksekusi putusan MA) paling lambat 1 bulan setelah putusannya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana penganiayaan Christalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dengan ditolaknya kasasi itu, mau tidak mau Mario Dandy harus “betah” mondok di penjara selama 12 tahun sesuai vonis hukumann Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut, dikutip Jumat (1/3/2024).

Amar putusan tersebut diterbitkan oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta, Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi pada 21 Februari 2024 lalu.

Majelis itu menindak perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda. Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024.

Penolakan kasasi tersebut, juga menguatkan vonis yang dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan. Dalam vonisnya, Mario Dandy dihukum selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun