BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan klaim bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kepemilikan sertifikat laut atas nama Anies Baswedan dan Muhammad Said Didu.
Isu ini muncul seiring dengan viralnya pagar laut bambu misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjadi perbincangan publik sejak awal tahun 2025.
Namun, setelah penelusuran fakta, narasi tersebut terbukti tidak benar alias hoaks.
Isu Sertifikat Laut Anies Baswedan & Said Didu
Informasi terkait kepemilikan sertifikat laut oleh Anies dan Said Didu beredar luas di media sosial, terutama di platform TikTok dan Facebook @Fydhya SD.
Beberapa akun menyebarkan unggahan yang menyertakan foto sidang dengan jajaran hakim serta teks yang menyebutkan keterlibatan dua tokoh tersebut.
Salah satu unggahan yang muncul pada (6/2/2025) menampilkan teks:
KPK menjelaskan tentang adanya kepemilikan sertifikat laut dengan atas nama sebagai berikut:
- Anies Baswedan
- Said Didu
Namun, setelah penelusuran cek fakta, foto dalam unggahan tersebut merupakan gambar sidang kasus korupsi rumah DP Rp0. Hal ini yang melibatkan Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada (12/2/2025).
Dengan kata lain, gambar tersebut tidak berkaitan dengan isu sertifikat laut yang tengah berkembang.
BACA JUGA:
Cek, Harga Emas Awal Ramadhan Turun Rp6.000 jadi Rp1,672 Juta Per Gram
Siapa Pemilik Sertifikat Laut?
Klarifikasi mengenai pemilik sah sertifikat laut telah terkonfirmasi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Dalam laporan media daring Kumparan, disebutkan bahwa dua perusahaan telah teridentifikasi sebagai pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut tersebut.
PT IAM, yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan di proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Kawasan elite yang berkembang oleh Agung Sedayu Grup dan Salim Group.
PT CIS, yang berafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Perusahaan yang juga bertanggung jawab terhadap proyek PIK 2.
Dalam pernyataannya, Kementerian ATR/BPN tidak menyebutkan nama Anies Baswedan maupun Said Didu sebagai pemilik sertifikat laut tersebut.
(Hafidah Rismayanti/Aak)