BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video viral beredar di berbagai platform media sosial seperti YouTube, Threads, hingga TikTok yang menarasikan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah bebas dari dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula. Video tersebut bahkan menyebut bahwa Tom dibebaskan setelah menyebut nama Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, dalam persidangan.
Video yang diunggah akun Pemuda Kreatif25 di YouTube, Teguh_santoso45 di Threads, dan Tinullia_ di TikTok itu menampilkan momen ketika petugas kejaksaan membuka borgol Tom Lembong, serta potongan video ketika eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memeluk Tom di ruang sidang. Narator dalam video mengatakan, “Dalam persidangan terakhir, ia bersaksi bahwa kebijakan impor gula ada perintah langsung Jokowi.”
Lantas, benarkah Tom Lembong sudah dibebaskan? Berikut hasil cek fakta TeropongMedia.id:
1. Tom Lembong Belum Dibebaskan
Berdasarkan penelusuran, informasi yang beredar di video tersebut tidak sesuai fakta. Potongan video saat petugas kejaksaan membuka borgol Tom Lembong bukan menandakan dirinya bebas, melainkan karena Tom baru saja tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, video yang memperlihatkan Tom Lembong berpelukan dengan Anies Baswedan terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025. Momen tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus hukum yang sedang dijalani Tom. Anies hanya menyampaikan kabar bahagia kepada Tom bahwa dirinya sudah menjadi seorang kakek.
Faktanya, hingga saat ini Tom Lembong masih menjalani proses hukum dan belum ada putusan yang membebaskan dirinya dari dakwaan.
Baca Juga:
Cek Fakta : Hollywood Sign Terbakar Akibat Kebakaran Hutan Los Angeles?
2. Sidang Tom Lembong Baru Masuk Tahap Penuntutan
Cek fakta berikutnya menunjukkan bahwa persidangan Tom Lembong bahkan belum memasuki tahap sidang putusan. Pada persidangan yang berlangsung Senin, 30 Juni 2025, baru diputuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 4 Juli 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ini artinya, klaim bahwa Tom Lembong telah dibebaskan oleh hakim sepenuhnya tidak berdasar. Proses hukum masih berjalan dan belum mencapai keputusan akhir.
3. Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar
Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622. Jaksa menilai kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dilakukan tanpa koordinasi lintas kementerian dan di saat stok gula dalam negeri justru surplus.
Akibat kebijakan tersebut, setidaknya 10 pihak menerima keuntungan dengan total nilai Rp515.408.740.970,36. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang menyebut bahwa Tom bebas dari dakwaan. Persidangan masih berlangsung dan masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan video atau narasi yang tidak sesuai fakta.
(Hafidah Rismayanti/Aak)