Cek, Batas Waktu Unggah Ulang Dokumen KIP Kuliah 2024!

Penulis: Anisa

KIP KULIAH 2024-1
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah perlu memperhatikan batas waktu unggah ulang dokumen yang ditetapkan.

Karena adanya serangan ransomware LockBit 3.0 yang menyebabkan server Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan sejak 20 Juni 2024, situs web KIP Kuliah 2024 tidak dapat diakses.

Hal ini berdampak pada proses pendaftaran, membuat beberapa mahasiswa tidak bisa menyelesaikan pendaftaran mereka secara lengkap.

Setelah upaya pemulihan yang melibatkan pemindahan data, rekonstruksi, dan integrasi sistem KIP Kuliah dengan sistem pemerintah lainnya, Kemendikbudristek mengumumkan bahwa situs KIP Kuliah 2024 akan kembali berfungsi sepenuhnya paling lambat pada Senin, 29 Juli 2024.

Jadwal Unggah Ulang Dokumen

Berdasarkan informasi terbaru, proses unggah ulang dokumen KIP Kuliah 2024 akan buka mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Mahasiswa yang sudah mendaftar sebelum terjadinya gangguan sistem sebaiknya mengklaim ulang akun mereka dan mengunggah kembali dokumen yang diperlukan.

Proses Unggah Ulang Dokumen:

  • Akses situs web KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id antara 29 Juli dan 31 Agustus 2024.
  • Masuk ke akun dengan menggunakan NIK dan NISN yang telah terdaftar sebelumnya.
  • Periksa kembali data dan dokumen.
  • Unggah ulang dokumen dan data untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Dokumen yang Perlu Diunggah Ulang

Berikut adalah daftar dokumen yang harus diunggah ulang:

  • Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Dokumen tambahan meliputi:

  • Foto pribadi terbaru.
  • Foto keluarga lengkap.
  • Foto rumah dari sisi depan.
  • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu atau data dari DTKS.
  • SPPT Pembayaran PBB.
  • Struk Pembayaran Listrik.
  • Kartu KIP / KKS / PKH (jika ada).
  • Sertifikat Prestasi (jika ada).

Cara Mengklaim Ulang Akun

Untuk mahasiswa yang sudah mendaftar sebelum gangguan sistem, berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim ulang akun:

  • Kunjungi kip-kuliah.kemdikbud.go.id dari 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
  • Login dengan menggunakan NIK dan NISN yang telah terdaftar sebelumnya.
  • Periksa kelengkapan data yang tersimpan di akun.
  • Unggah kembali dokumen dan data pendukung.

BACA JUGA: Khusus Maba, UGM Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2024!

Dengan adanya informasi ini, proses pendaftaran dan unggah ulang dokumen  dapat berjalan lancar. Pastikan untuk mematuhi batas waktu agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Beras Dunia
Indonesia Setop Impor, Sebabkan Harga Beras Dunia Turun
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Hadiri Acara Doa Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi
BYD SEAL asap
Asap Putih Keluar dari BYD Seal di Jakbar, karena Masalah Charging?
Ardhito Pramono
Ardhito Pramono Akui Salah Pilih Prioritas!
byd debza d9 phev
Alphard Hybrid Patut Waspada, BYD Beri Sinyal Kehadiran Denza D9 PHEV di Indonesia!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.