Cek, Batas Waktu Unggah Ulang Dokumen KIP Kuliah 2024!

KIP KULIAH 2024-1
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah perlu memperhatikan batas waktu unggah ulang dokumen yang ditetapkan.

Karena adanya serangan ransomware LockBit 3.0 yang menyebabkan server Pusat Data Nasional (PDN) mengalami gangguan sejak 20 Juni 2024, situs web KIP Kuliah 2024 tidak dapat diakses.

Hal ini berdampak pada proses pendaftaran, membuat beberapa mahasiswa tidak bisa menyelesaikan pendaftaran mereka secara lengkap.

Setelah upaya pemulihan yang melibatkan pemindahan data, rekonstruksi, dan integrasi sistem KIP Kuliah dengan sistem pemerintah lainnya, Kemendikbudristek mengumumkan bahwa situs KIP Kuliah 2024 akan kembali berfungsi sepenuhnya paling lambat pada Senin, 29 Juli 2024.

Jadwal Unggah Ulang Dokumen

Berdasarkan informasi terbaru, proses unggah ulang dokumen KIP Kuliah 2024 akan buka mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Mahasiswa yang sudah mendaftar sebelum terjadinya gangguan sistem sebaiknya mengklaim ulang akun mereka dan mengunggah kembali dokumen yang diperlukan.

Proses Unggah Ulang Dokumen:

  • Akses situs web KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id antara 29 Juli dan 31 Agustus 2024.
  • Masuk ke akun dengan menggunakan NIK dan NISN yang telah terdaftar sebelumnya.
  • Periksa kembali data dan dokumen.
  • Unggah ulang dokumen dan data untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Dokumen yang Perlu Diunggah Ulang

Berikut adalah daftar dokumen yang harus diunggah ulang:

  • Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Dokumen tambahan meliputi:

  • Foto pribadi terbaru.
  • Foto keluarga lengkap.
  • Foto rumah dari sisi depan.
  • Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu atau data dari DTKS.
  • SPPT Pembayaran PBB.
  • Struk Pembayaran Listrik.
  • Kartu KIP / KKS / PKH (jika ada).
  • Sertifikat Prestasi (jika ada).

Cara Mengklaim Ulang Akun

Untuk mahasiswa yang sudah mendaftar sebelum gangguan sistem, berikut adalah langkah-langkah untuk mengklaim ulang akun:

  • Kunjungi kip-kuliah.kemdikbud.go.id dari 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
  • Login dengan menggunakan NIK dan NISN yang telah terdaftar sebelumnya.
  • Periksa kelengkapan data yang tersimpan di akun.
  • Unggah kembali dokumen dan data pendukung.

BACA JUGA: Khusus Maba, UGM Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2024!

Dengan adanya informasi ini, proses pendaftaran dan unggah ulang dokumen  dapat berjalan lancar. Pastikan untuk mematuhi batas waktu agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Masa tenang pilkada 2024
Sambut Masa Tenang Pilkada, RK Pilih Wisata Kuliner Bareng Istri
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju, ABK Indonesia Belum Ditemukan
Atletico Madrid Naik Peringkat Dua
Tekuk Perlawanan Alaves 2-1 Atletico Madrid Naik Peringkat Dua