BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dan kerja sama lintas pihak.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai bertajuk Gempur Rokok Ilegal, yang berlangsung di Jatinangor National Golf & Resort (JNG), Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (27/5/2025).
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang dengan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi secara luas kepada publik.
Peredaran rokok ilegal sendiri diketahui masih cukup marak dengan berbagai modus operandi. Kondisi ini dinilai merugikan negara serta mengancam eksistensi industri resmi yang telah mematuhi ketentuan cukai.
Selain menurunkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dialokasikan untuk menangani dampak negatif dari rokok, maraknya rokok ilegal juga dikhawatirkan mendorong peningkatan jumlah perokok pemula karena harga jual yang rendah dan kemudahan dalam memperolehnya.
“Ya jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menekan keberlangsungan industri resmi dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja karena produksi legal terganggu,” kata Erick Febriana Kabid IKP Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Selasa (27/5/2025).
Dikatakan, kegiatan diseminasi ini merupakan rangkaian dari kampanye masif yang sebelumnya telah dilakukan melalui berbagai media seperti radio, televisi, media daring, media luar ruang, hingga media sosial.
“Kali ini, fokus diseminasi menyasar anggota Forum KIM dari delapan Kecamatan di Sumedang, yakni Kecamatan Tanjungkerta, Jatinangor, Paseh, Conggeang, Buahdua, Sumedang Utara, Tomo, dan Cisarua.
Baca Juga:
Aturan Terbaru Soal Rokok, Perokok dan Penjual Wajib Tahu!
Jual Jutaan Rokok Ilegal, Pria di Garut Terancam 5 Tahun Penjara
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni perwakilan dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci tentang ketentuan cukai, bahaya dari peredaran rokok ilegal, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pelaporan dan upaya pencegahan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominfosanditik, Bambang Rianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi terbaru mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
(Virdiya/Budis)