Cegah Rokok Ilegal, Pemkab Sumedang Gandeng KIM dan Bea Cukai

Penulis: Vini

Rokok Ilegal
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pendekatan edukatif dan kerja sama lintas pihak.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar kegiatan Diseminasi Ketentuan di Bidang Cukai bertajuk Gempur Rokok Ilegal, yang berlangsung di Jatinangor National Golf & Resort (JNG), Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (27/5/2025).

Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang dengan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi secara luas kepada publik.

Peredaran rokok ilegal sendiri diketahui masih cukup marak dengan berbagai modus operandi. Kondisi ini dinilai merugikan negara serta mengancam eksistensi industri resmi yang telah mematuhi ketentuan cukai.

Selain menurunkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dialokasikan untuk menangani dampak negatif dari rokok, maraknya rokok ilegal juga dikhawatirkan mendorong peningkatan jumlah perokok pemula karena harga jual yang rendah dan kemudahan dalam memperolehnya.

“Ya jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menekan keberlangsungan industri resmi dan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja karena produksi legal terganggu,” kata Erick Febriana Kabid IKP Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Selasa (27/5/2025).

Dikatakan, kegiatan diseminasi ini merupakan rangkaian dari kampanye masif yang sebelumnya telah dilakukan melalui berbagai media seperti radio, televisi, media daring, media luar ruang, hingga media sosial.

“Kali ini, fokus diseminasi menyasar anggota Forum KIM dari delapan Kecamatan di Sumedang, yakni Kecamatan Tanjungkerta, Jatinangor, Paseh, Conggeang, Buahdua, Sumedang Utara, Tomo, dan Cisarua.

Baca Juga:

Aturan Terbaru Soal Rokok, Perokok dan Penjual Wajib Tahu!

Jual Jutaan Rokok Ilegal, Pria di Garut Terancam 5 Tahun Penjara

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni perwakilan dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci tentang ketentuan cukai, bahaya dari peredaran rokok ilegal, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pelaporan dan upaya pencegahan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominfosanditik, Bambang Rianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi terbaru mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maia Estianty
Maia Estianty Blak-blakan Ogah Punya Anak Lagi!
Oppo A5
Oppo A5 dan A5x Resmi di Indonesia, untuk yang Ingin HP Murah Tahan Banting!
Alsintan
Ciamis Dapat Bantuan Alsintan Untuk Para Petani
terobos tol
Viral Mobil Terobos Gerbang Tol, Pakai Knalpot Bising dan Nunggak Pajak Pula!
ONIC Esports
Sanz Janji Tak Akan Tinggalkan ONIC: "ONIC Sudah Ubah Hidup Saya"
Berita Lainnya

1

Jelang Latihan Perdana Bersama Persib, Saddil Ramdani Bagikan Aktivitasnya Selama di Kampung Halaman

2

Bandung Rasa Bangkok Thailand

3

Lelaki Tua dan Tangga Kota

4

Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari

5

Psikologi Kognitif, Mengungkap Cara Otak Kita Memproses Informasi
Headline
Wamensos
Wamensos Sebut Anak Orang Miskin Sudah Pasti Miskin, Netizen Murka!
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Timnas voli putra Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Voli Putra Indonesia Takluk dari Bahrain 3-0
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.