Cegah Kecurangan, Pemkot Cimahi Awasi Ketat Takaran SPBU di Momen Libur Nataru

-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memperketat pengawasan takaran di Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di momen libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi takaran BBM sekaligus melindungi hak konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan energi selama libur akhir tahun.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Hella Haerani, mengatakan pengawasan ini merupakan langkah preventif pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi kecurangan takaran BBM yang dapat merugikan masyarakat.

“Pemkot Cimahi bersama Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi melakukan uji tera terhadap dispenser BBM di SPBU menjelang momentum Natal dan Tahun Baru 2026,” kata Hella, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Metrologi Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang pelaksanaan pengawasan dan pemantauan metrologi legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Baca Juga:

Disetujui KDM, Ini Besaran UMK 2026 Kota Cimahi

Ngatiyana: Angka Kemiskinan di Kota Cimahi Terus Turun

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan serangkaian uji metrologi, mulai dari pengujian akurasi volume BBM menggunakan bejana ukur standar, pengecekan segel dan legalitas alat ukur, hingga pemeriksaan fisik serta kondisi teknis dispenser.

“Pengujian ini untuk memastikan takaran BBM sesuai standar dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” ucap Hella.

Pengujian dilakukan dengan menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter. Tujuannya untuk memastikan volume BBM yang ditampilkan pada dispenser benar-benar sesuai dengan volume riil yang dikeluarkan.

Selain itu, petugas juga memastikan batas kesalahan maksimum atau Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD/KMD) masih berada dalam ambang toleransi regulasi, yakni maksimal 0,5 persen untuk setiap 20 liter.

Apabila dalam pengujian ditemukan adanya kekurangan atau penyimpangan mendekati batas toleransi, pengelola SPBU diminta segera melakukan perbaikan sebelum dilakukan tera ulang. Hella menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.

“Untuk pengelola SPBU, khususnya di Kota Cimahi, jangan sekali-sekali melakukan kecurangan. Penindakannya tegas, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan operasional, bahkan bisa berujung sanksi pidana. Mari kita jalankan usaha sesuai aturan dan prosedur,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City