Catat! Tukin TNI Bakal Naik Jadi 80% di Tahun Ini

Penulis: distopia

tukin TNI
Ilustrasi. (Setkab)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dan Panglima TNI Agus Subiyanto mengumumkan, rencana kenaikan tunjangan kinerja atau tukin TNI dari 72% menjadi 80% pada tahun ini.

Anas mengatakan, bahwa kenaikan ini merupakan perintah presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mendukung reformasi birokrasi di tubuh TNI agar semakin berdampak dan mendorong kesejahteraan.

“Kenaikan tunjangan kinerja dari sisi nilai bertahap ini sudah naik tinggal sedikit lagi, nanti ada kita koordinasi,” tegas Anasdi Kantor Kementerian PANRB, Kamis (11/1/2024).

Ini adalah bentuk dari evaluasi internal TNI guna melihat proses bisnis dan kinerja mereka. Tunjangan ini akan diberikan jika pemerintah melihat ada perbaikan proses bisnis dan sistem kerja dalam rangka efisiensi.

BACA JUGA: DJP Bebaskan Pajak untuk Keperluan Hankam

Kementerian PANRB juga akan melihat apakah ada tumpang tinding dalam pelaksanaan tugasnya. Anas mengatakan evaluasi ini telah dilakukan dan pihaknya akan segera memproses kenaikan tukin TNI ini.

“Mudah-mudahan tidak lama akan segera kami usulkan terkait dengan proses tunjangan kinerja di tukin di TNI,” kata Anas, melansir CNBC.

Selain menjaga pertahanan Tanah Air, Agus juga mengungkapkan bahwa TNI juga turun ke lapangan untuk membantu percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta membantu penanganan stunting.

Dia berharap upaya ini akan meningkatkan kinerja TNI sehingga menjadi pertimbangan kuat untuk menaikkan tukin. Selain tukin, dia juga mengusulkan adanya kenaikan pangkat atau status dari TNI AL atau marinir bintang 2 menjadi bintang 3. Kenaikan ini akan mempertimbangkan beban kerja. Di sisi lain, dia mengungkapkan ada penurunan status dari bintang 3 menjadi bintang 2, contohnya Kepala RSPAD dan Puspomad.

“akan kita evaluasi setiap 2 tahun tentang kinerja oleh satuan-satuan tersebut. Jika kita diambil kebijakan menaikkan atau diturunkan pangkatan,” ujarnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
10 Muharam 1447 H Jatuh Pada
9 dan 10 Muharam 1447 H Jatuh Pada Hari Apa?
Viral Surat Permintaan Istri Menteri UMKM Ingin Didampingi Dubes Eropa, Menyalahi Kewenangan?
whatsapp-image-2025-07-03-at-211126
Zeynep Sonmez Ukir Sejarah, Jadi Petenis Turki Pertama Tembus Babak Ketiga Wimbledon
Punya Bekal Pengalaman 20 Tahun Menjadi Pelatih Kiper, Ini Tekda Mario Jozic Bersama Persib
Punya Bekal Pengalaman 20 Tahun Menjadi Pelatih Kiper, Ini Tekda Mario Jozic Bersama Persib
Kasus TPPO dan PMI
Polresta Soetta Tangkap 11 Tersangka Kasus TPPO dan PMI Ilegal
Berita Lainnya

1

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

4

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.