JAKARTA,TM.ID: Komisi III DPR RI memastikan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MK RI) telah dilaksanakan.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Ia berharap revisi UU MKRI selesai dalam masa sidang yang digelarnya.
“Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini,” tegas Bambang Pacul seperti dilansir Parlementaria, Rabu (29/11/2023).
Bambang menjelaskan, ada empat poin materi perubahan pada UU MK yang diusulkan oleh DPR RI.
Keempat poin tersebut adalah:
1.Syarat batas usia minimal hakim konstitusi yang semula 40 tahun diubah menjadi 50 tahun;
2. Evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI;
3. Revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK.
4. Selanjutnya mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
BACA JUGA: PKS: Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Namun Pacul membantah soal revisi UU MK terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Menurutnya, proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar.
“Tidak menyangkut hal tersebut (putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ),” tegas Pacul.
Ia meminta masyarakat jangan khawatir dengan revisi UU MK, karena yang perlu dikhawatirkan adalah pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.
“Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK,” pungkasnya.
(Aak)