Catat! Ini 4 Poin Revisi UU MK Berdasarkan Usulan DPR RI

Revisi UU MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) RI (IG MKRI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi III DPR RI memastikan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MK RI) telah dilaksanakan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Ia berharap revisi UU MKRI selesai dalam masa sidang yang digelarnya.

“Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini,” tegas Bambang Pacul seperti dilansir Parlementaria, Rabu (29/11/2023).

Bambang menjelaskan, ada empat poin materi perubahan pada UU MK yang diusulkan oleh DPR RI.

Keempat poin tersebut adalah:

1.Syarat batas usia minimal hakim konstitusi yang semula 40 tahun diubah menjadi 50 tahun;

2. Evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI;

3. Revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK.

4. Selanjutnya mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

BACA JUGA: PKS: Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Namun Pacul membantah soal revisi UU MK terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

Menurutnya, proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar.

“Tidak menyangkut hal tersebut (putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ),” tegas Pacul.

Ia meminta masyarakat jangan khawatir dengan revisi UU MK, karena yang perlu dikhawatirkan adalah pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.

“Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK,” pungkasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menonton Anime
Kenapa Orang Dewasa Suka Menonton Anime dan Apa Alasannya?
Dubai-2025-WTA-Final-Andreeva-Trophy-3-1024x682
Mirra Andreeva Torehkan Gelar Terbesar di Dubai Tennis Championships 2025
Lampung Burung
Adopsi Sarang Burung, Inovasi Unik Warga Lampung Jaga Alam
Luapan Kecewa Bojan Hodak Kepada Komdis PSSI
Luapan Kecewa Bojan Hodak Kepada Komdis PSSI Atas Sanksi dan Denda Untuk Beckham Putra
sf-23
Gerhard Berger Yakin Ferrari Akan Raih Gelar Juara Dunia di F1 2025
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!

5

Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
Headline
Produksi Beras Meningkat 50 Persen
Produksi Beras Meningkat 50 Persen, Ketahanan Pangan RI Aman
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.