Catat! Ini 4 Poin Revisi UU MK Berdasarkan Usulan DPR RI

Revisi UU MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) RI (IG MKRI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Komisi III DPR RI memastikan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MK RI) telah dilaksanakan.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Ia berharap revisi UU MKRI selesai dalam masa sidang yang digelarnya.

“Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini,” tegas Bambang Pacul seperti dilansir Parlementaria, Rabu (29/11/2023).

Bambang menjelaskan, ada empat poin materi perubahan pada UU MK yang diusulkan oleh DPR RI.

Keempat poin tersebut adalah:

1.Syarat batas usia minimal hakim konstitusi yang semula 40 tahun diubah menjadi 50 tahun;

2. Evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI;

3. Revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK.

4. Selanjutnya mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

BACA JUGA: PKS: Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Namun Pacul membantah soal revisi UU MK terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

Menurutnya, proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar.

“Tidak menyangkut hal tersebut (putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ),” tegas Pacul.

Ia meminta masyarakat jangan khawatir dengan revisi UU MK, karena yang perlu dikhawatirkan adalah pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.

“Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK,” pungkasnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Ungkap Penyesalan Ikut Ajang Pencarian Bakat
Banjir longsor Ciamis
Intensitas Hujan Tinggi, Puluhan Rumah di Ciamis Terdampak Banjir dan Longsor
Persib Kembali Gelar Latihan Perdana Pasca Lebaran, Bojan Hodak Sebut Pemainnya Belum Lengkap
Persib Kembali Gelar Latihan Perdana Pasca Lebaran, Bojan Hodak Sebut Pemainnya Belum Lengkap
Tiga Negara Ini Dilarang Menteri P2MI Jadi Tempat Bekerja
Tiga Negara Ini Dilarang Menteri P2MI Jadi Tempat Bekerja
Cairan putih jurnalis banjarbaru
Keluarga Minta Usut Tuntas Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Banjarbaru
Berita Lainnya

1

Ketua Umum Asosiasi PKL: Ekonomi Lesu dan Perketat Ikat Pinggang Penyebab Utama Mudik Lebaran 2025 Turun 24 Persen

2

Link Live Streaming Atletico Madrid vs Barcelona Selain Yalla Shoot

3

Kabar Duka, Aktor Ray Sahetapy Tutup Usia

4

Pemerintah Siap Hapus Batasan Umur untuk Perekrutan Tenaga Kerja, Ini Alasannya

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran
Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran
Hammersonic
Rayakan 10 Tahun Hammersonic, Saosin Bakal Tur di 5 Kota Indonesia
Satu Orang Wisatawan Terseret Arus di Pantai Sayang Heulang
Satu Orang Wisatawan Terseret Arus di Pantai Sayang Heulang
Arus Balik Lebaran, Cek Jadwal Diskon Tarif Ruas Tol ke Jabotabek
Arus Balik Lebaran, Cek Jadwal Diskon Tarif Ruas Tol ke Jabotabek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.