JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah memastikan, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mulai pada tahun 2025 ini.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Ia menyebut, pembahasan RUU perampasan aset sudah dijadikan prioritas.
“Perampasan aset itu prioritas tahun 2025, kita mulai pembahasan,” kata Bob kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Namun, Bob mengakui bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam merampungkan RUU tersebut.
Ia menilai pembahasannya harus dilakukan hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang lain, termasuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih berjalan.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Penuh Bahas RUU Perampasan Aset, Tinggal Tunggu Peluit DPR
Sudah Ada Sejak Era SBY, Mengapa RUU Perampasan Aset Masih Terhambat?
“Kita tidak boleh tergesa-gesa dalam menyusun undang-undang. Kalau 1-2 pasal bisa cepat, tetapi kalau menyangkut banyak aturan tentu ada kaitannya dengan undang-undang lain yang harus diperhatikan,” kata dia.
saat ini Baleg DPR juga masih mengombinasikan naskah akademik RUU Perampasan Aset yang disusun pemerintah. Selain itu, partisipasi publik akan diperkuat dalam pembahasan agar regulasi ini lebih komprehensif.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset telah diusulkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
(Dist)