Wamenkumham: Surat PBB Soal KUHP Sangat Terlambat!

Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut surat pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia sangat terlambat.

Edward mengatakan, Surat tersebut berisi penawaran bantuan terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia (HAM).

“Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat,” kata dia saat konferensi pers secara daring bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Akan tetapi, kata dia, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama pada 24 November, sementara surat PBB datang pada 25 November.

“Jelas (soal pasal) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata dia, melansir Antara.

Edward menambahkan, bahwa supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal-pasal KUHP, pemerintah terus melakukan sosialisasi melalui dialog dan diskusi, terutama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan dan ada standar parameter yang sama untuk menjembatani pasal-pasal tersebut.

Sementara itu, juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya pada Senin pagi telah memanggil perwakilan PBB untuk Indonesia di Jakarta terkait KUHP.

“Alasan (pemanggilan adalah) karena ini juga merupakan salah satu tata hubungan berdiplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam tindak aksi perwakilan asing ataupun PBB di suatu negara, jalur komunikasi akan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media masa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” kata dia.

Menurut Teuku, sangatlah patut bagi perwakilan asing, termasuk PBB, untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau pernyataan sebelum mendapatkan satu informasi yang lebih jelas.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12) menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya Indonesia memiliki KUHP yang merupakan hasil dari buah pemikiran anak bangsa.

 

(Agung)

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kadis ESDM Malut Ikut Berpartisipasi Penanaman Pohon
Penerapan K3 di PT Tekindo Energi Tingkatkan Produktivitas dan Keselamatan Pekerja
Macron Desak Hentikan Bantuan Senjata ke Israel, N-Cover
Macron Desak Hentikan Bantuan Senjata ke Israel, Dibalas Netanyahu Serang Fasilitas Gas Prancis di Lebanon
Pendakian perempuan berhijab
Inspirasi Style Mendaki Bagi Perempuan Berhijab
Mike Tyson dan Jake Paul
Berapa Netflix Biayai Duel Tinju Mike Tyson Vs Jake Paul?
Gosok gigi mual
6 Alasan Gosok Gigi yang Suka Bikin Mual
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

KPK Amankan Enam Orang, Terkait OTT Kalimantan Selatan

4

Tembok Pondasi Tebing Perumahan Longsor Menimpa Rumah Warga di Cimahi

5

Protes Gaji dan Tunjangan, Solidaritas Hakim Indonesia Lakukan Audiensi dengan MA dan IKAH
Headline
OTT Kalimantan Selatan
KPK Amankan Enam Orang, Terkait OTT Kalimantan Selatan
Tim Rescue Damkar Kota Cimahi selamatkan bocah tertimbun longsor Cimahi Selatan
Detik-detik Menegangkan Penyelamatan Bocah Tertimbun Longsor di Cimahi Selatan
OTT Kalimantan Selatan
Fakta Operasi Tangkap Tangan KPK di Kalsel, Orang Kepercayaan Gubernur Terseret
Solidaritas Hakim Indonesia
Protes Gaji dan Tunjangan, Solidaritas Hakim Indonesia Lakukan Audiensi dengan MA dan IKAH