Wamenkumham: Surat PBB Soal KUHP Sangat Terlambat!

Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (web)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut surat pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia sangat terlambat.

Edward mengatakan, Surat tersebut berisi penawaran bantuan terutama terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia (HAM).

“Surat itu kami terima pada tanggal 25 November dan tidak ke pemerintah melainkan ke Komisi III DPR. Jadi, ya, sangat terlambat,” kata dia saat konferensi pers secara daring bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Akan tetapi, kata dia, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama pada 24 November, sementara surat PBB datang pada 25 November.

“Jelas (soal pasal) yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi tersebut, kami sudah mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata dia, melansir Antara.

Edward menambahkan, bahwa supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal-pasal KUHP, pemerintah terus melakukan sosialisasi melalui dialog dan diskusi, terutama dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan pasal-pasal tersebut tidak disalahgunakan dan ada standar parameter yang sama untuk menjembatani pasal-pasal tersebut.

Sementara itu, juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya pada Senin pagi telah memanggil perwakilan PBB untuk Indonesia di Jakarta terkait KUHP.

“Alasan (pemanggilan adalah) karena ini juga merupakan salah satu tata hubungan berdiplomasi. Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam tindak aksi perwakilan asing ataupun PBB di suatu negara, jalur komunikasi akan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media masa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” kata dia.

Menurut Teuku, sangatlah patut bagi perwakilan asing, termasuk PBB, untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau pernyataan sebelum mendapatkan satu informasi yang lebih jelas.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/12) menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya Indonesia memiliki KUHP yang merupakan hasil dari buah pemikiran anak bangsa.

 

(Agung)

 

 

 

 

Berita Terkait
Berita Terkini
Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Tunjuk 163 Pelaku Usaha Pemungut PPN PMSE
Sesi Gim Internal
Pelatih Persib Bojan Hodak Kantongi Kekuatan Pemain Persik Kediri
Jabar Metigasi Bencana
Masuki Musim Penghujan Ekstrem, Jabar Mitigasi Bencana Bersama Pakar dan Peneliti
IMG_20231208_145410
Resmi, Prawira Harum Bandung Umumkan Dua Roster Anyarnya
Cadangan Mineral Tambang Freeport
ESDM: Cadangan Mineral Tambang Freeport Bisa Bertahan 100 Tahun
Sidang Kasus Video Syur Rebecca Klopper
Pelaku Jual Video Syur Rebecca Klopper Seharga 225 Ribu Rupiah
motor listrik Yadea
Perubahan Kebijakan Subsidi dan Daftar Pilihan Termurah Motor Listrik
kevin mendoza bobotoh
"Usir" Daisuke Sato dari Persib Bandung, Ini Kata Kevin Mendoza
Lowongan magang KAI Services
Lowongan Magang KAI Services Khusus SMA/SMK, Yuk Daftar!
Yayu Unru Profil
Profil, Karier, dan Penghargaan Yayu Unru Selama Hidupnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Chord Gitar Lagu Dumes-Denny Caknan

3

Tingkatkan Kemampuan, UHS Bandung Gelar Pelatihan Broadcasting

4

Motor listrik Yadea VF F200 Rancangan Porsche Miliki Torsi Mengesankan

5

Makna dan Lirik Lagu ANAK LANANG, Terbaru dari Ndarboy Genk
Headline
Cadangan Mineral Tambang Freeport
ESDM: Cadangan Mineral Tambang Freeport Bisa Bertahan 100 Tahun
Animate Anyone
Inovasi Kecerdasan Buatan: Bisa Ubah Foto Menjadi Video Bergerak
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman Terpilih Sebagai "CEO of The Year 2023" Versi Majalah Time
Dewas KPK Putuskan Gelar Etik
Ada Dugaan Pelanggaran, Dewas KPK Putuskan Gelar Sidang Etik Firli Bahuri
KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hariariej jadi Tersangka
Resmi, KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Naik
IDI: Satu Pasien Meninggal, Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Naik