BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — PPATK bakal memblokir rekening yang tidak aktif digunakan selama 3 hingga 12 bulan. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal melakukan pemblokiran terhadap rekening yang nganggur atau tidak ada aktivitas transaksi minimal selama 3 bulan terakhir.
Langkah PPATK ini dilakukan untuk mencegah kejahatan, seperti kejahatan tindak pidana pencucian uang. PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada lebih dari 140.000 rekening perbankan yang telah berstatus dormant atau tidak aktif selama lebih dari satu dekade.
Nilai dana mengendap dari rekening tersebut mencapai Rp 428,6 miliar.
Menurut Koordinator Humas PPATK M Natsir Kongah, rekening nganggur atau rekening dormant berpotensi digunakan untuk kejahatan dan tempat penampungan uang dari hasil tindak pidana.
Diketahui kebijakan pembekuan rekening dormant oleh PPATK bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening pasif.
Jika mengalami rekening diblokir, segera ajukan aktivasi dengan mengisi formulir resmi PPATK dan hubungi bank terkait.
Aktivasi Rekening yang Sudah Diblokir
Lantas bagaimana jika seseorang memiliki rekening yang tidak aktif lalu diblokir. Nasabah bisa melakukan aktivasi rekening dengan catatan rekening tersebut tidak bermasalah
Berikut ini langkah aktivasi kembali rekening:
1 Mengisi formulir keberatan
- Masuk ke tautan bit.ly/FormHensem.
- Baca seluruh pernyataan pada sistem, kemudian klik tombol “Berikutnya”.
- Isi data nasabah, seperti nama pemilik rekening, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel
- aktif, serta alamat email.
- Pilih nama bank, jenis rekening, sumber dana, dan masukkan nomor rekening.
- Pilih tujuan penggunaan dana serta alasan keberatan, lalu klik “Berikutnya”.
- Unggah dokumen pendukung, seperti berita acara penghentian sementara transaksi (jika ada), halaman
- depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk bank digital).
- Unggah dokumen identitas seperti e-KTP, Kitas, paspor, atau Kitap pemilik rekening. Untuk badan usaha,
- sertakan akta pendirian.
- Jika diwakilkan, unggah identitas kuasa dan surat kuasa.
- Setiap unggahan maksimal 5 dokumen dengan ukuran 2 MB per dokumen.
- Setelah semua data lengkap, tekan “Kirim”.
2 Datang ke bank
Setelah formulir diisi, nasabah diminta datang ke bank terkait untuk verifikasi ulang atau customer due diligence (CDD). Bawa e-KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga:
Hati-hati! Rekening yang Tidak Aktif 3 Bulan bisa Kena Blokir PPATK
3 Sinkronisasi data
PPATK akan memeriksa data melalui sinkronisasi dengan profil nasabah di bank. Proses ini memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, sehingga total estimasi waktu maksimal 20 hari kerja.
Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, bank akan mengaktifkan kembali rekening.
Nasabah dapat memeriksa status rekening secara berkala melalui ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Alternatifnya, hubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 082112120195.
(Anisa Kholifatul Jannah)