Hati-hati! Rekening yang Tidak Aktif 3 Bulan bisa Kena Blokir PPATK

PPATK Blokir rekening
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan melakukan blokir sementara terhadap rekening yang masuk kedalam kategori dormant atau tidak akif selama 3 bulan.

Pembekuan rekening ini disampaikan PPATK dalam sebuah unggahan pada akun resmi Instagram miliknya @ppatk_indonesia. Dalam unggahan tersebut PPATK menyampaikan bahwa rekening dormant tersebut berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan.

PPATK menyebutkan bahwa pihaknya menemukan banyak rekening dormant yang digunakan dari hasil jual beli rekening hingga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK dalam unggahannya, Jumat (25/7/2025).

Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:

PPATK: Banyak Penerima Bansos Main Judol

5.000 Rekening Jaringan Judol Dibekukan, PPATK: Nilainya Lebih dari Setengan Triliun

Adapun rekening Dormant sendiri merupakan Istilah yang digunakan bank terhadap rekening nasabah yang tidak digunakan untuk melakukan transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode waktu tertentu

Umumnya, status dormant diberlakukan pada rekening usai tidak ada aktivitas selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

PPATK menjelaskan jenis rekening yang dapat menjadi dormant mencakup Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), Rekening giro, dan juga Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (Valas).

Meskipun begitu, PPATK mengungkapkan bahwa Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara oleh dapat mengajukan keberatan. Pengajuan ini dilakukan dengan mengisi formulir melalui tautan resmi yang disediakan PPATK yaitu: bit.ly/FormHenSem.

Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan pihak bank. Proses review ini membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga total 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan data.

Nasabah bisa mengecek secara mandiri proses pembukaan rekening melalui mobile banking, ATM atau secara langsung ke pihak bank. Setelah hasil review menunjukkan tidak ada masalah, maka rekening tersebut akan dibuka kembali.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun