Hati-hati! Rekening yang Tidak Aktif 3 Bulan bisa Kena Blokir PPATK

PPATK Blokir rekening
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan melakukan blokir sementara terhadap rekening yang masuk kedalam kategori dormant atau tidak akif selama 3 bulan.

Pembekuan rekening ini disampaikan PPATK dalam sebuah unggahan pada akun resmi Instagram miliknya @ppatk_indonesia. Dalam unggahan tersebut PPATK menyampaikan bahwa rekening dormant tersebut berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan.

PPATK menyebutkan bahwa pihaknya menemukan banyak rekening dormant yang digunakan dari hasil jual beli rekening hingga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK dalam unggahannya, Jumat (25/7/2025).

Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:

PPATK: Banyak Penerima Bansos Main Judol

5.000 Rekening Jaringan Judol Dibekukan, PPATK: Nilainya Lebih dari Setengan Triliun

Adapun rekening Dormant sendiri merupakan Istilah yang digunakan bank terhadap rekening nasabah yang tidak digunakan untuk melakukan transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode waktu tertentu

Umumnya, status dormant diberlakukan pada rekening usai tidak ada aktivitas selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

PPATK menjelaskan jenis rekening yang dapat menjadi dormant mencakup Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), Rekening giro, dan juga Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (Valas).

Meskipun begitu, PPATK mengungkapkan bahwa Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara oleh dapat mengajukan keberatan. Pengajuan ini dilakukan dengan mengisi formulir melalui tautan resmi yang disediakan PPATK yaitu: bit.ly/FormHenSem.

Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan pihak bank. Proses review ini membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga total 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan data.

Nasabah bisa mengecek secara mandiri proses pembukaan rekening melalui mobile banking, ATM atau secara langsung ke pihak bank. Setelah hasil review menunjukkan tidak ada masalah, maka rekening tersebut akan dibuka kembali.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City