JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant atau rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Berikut cara mengetahui rekening diblokir PPATK.
Sebagai informasi, rekening dapat dia katakan berstatus dormant apabila tidak menunjukan aktivitas dalam waktu 3-12 bulan.
PPATK mengklaim, langkah ini dilakukan karena maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak kejahatan. Bahkan, terungkap kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Berikut cara mengetahui rekening diblokir PPATK:
- Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.
- Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan. Rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.
- Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.
- Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.
- Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang. Maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.
Meskipun demikian, Anda tidak perlu khawatir dengan rekening pasif dormant yang terindikasi mencurigakan berisiko diblokir oleh PPATK. Rekening yang telah diblokir oleh PPATK bisa diaktifkan kembali setelah melakukan proses pengajuan.
Baca Juga:
Seorang Warga Kesal Uang Tak Bisa Ditarik di ATM: PPATK Menyusahkan Rakyat!
Cara Mengaktifkan Rekening Terblokir PPATK
Bagi nasabah yang rekeningnya telah diblokir PPATK dan ingin mengaktifkannya kembali. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti.
- Mengisi formulir keberatan
Nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem.
- Proses peninjauan
Setelah formulir diajukan, permohonan Anda akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank. Estimasi proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja.
- Pemantauan status
Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM. Layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.