BANDUNG,TM.ID: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memegang peran vital dalam sistem jaminan sosial nasional untuk menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, terkadang ada situasi di mana seorang peserta mengalami tunggakan BPJS Kesehatan.
Sebagai bentuk kontribusi, peserta BPJS Kesehatan memang diwajibkan membayar iuran bulanan agar dapat menikmati layanan kesehatan di berbagai klinik dan rumah sakit mitra.
Untuk memberikan solusi atas kondisi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), terutama ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan.
Program REHAB ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, dengan memberikan opsi pembayaran secara bertahap.
Bagi peserta yang berminat mengikuti program ini, berikut ini langkahnya.
Syarat Ikut Program REHAB:
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pendaftaran dapat dilakukan hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali di bulan Februari, pendaftaran berakhir pada tanggal 27.
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Cara Pendaftaran Program REHAB:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih opsi “Rencana Pembayaran Bertahap”.
- Muncul informasi terkait program REHAB, termasuk total tunggakan, syarat, dan ketentuan.
Simulasi tagihan ditampilkan untuk dipilih oleh peserta. - Peserta memberikan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan program REHAB.
- Jika pendaftaran sukses, peserta tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
Perlu diingat bahwa pembayaran tunggakan ini mencakup seluruh anggota keluarga. Dengan demikian, peserta program tidak perlu mendaftar secara terpisah untuk setiap anggota keluarga.
Penting dicatat bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah dilunasi. Proses pembayaran ini akan mengembalikan hak-hak kepesertaan dan manfaat layanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.