Cara Bayar Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Penulis: distopia

BPJS Kesehatan alprazolam bpjs
Ilustrasi- BPJS Kesehatan (kesmes)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memegang peran vital dalam sistem jaminan sosial nasional untuk menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, terkadang ada situasi di mana seorang peserta mengalami tunggakan BPJS Kesehatan.

Sebagai bentuk kontribusi, peserta BPJS Kesehatan memang diwajibkan membayar iuran bulanan agar dapat menikmati layanan kesehatan di berbagai klinik dan rumah sakit mitra.

Untuk memberikan solusi atas kondisi tunggakan iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), terutama ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan.

Program REHAB ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran, dengan memberikan opsi pembayaran secara bertahap.

Bagi peserta yang berminat mengikuti program ini, berikut ini langkahnya.

Syarat Ikut Program REHAB:

  1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
  2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  3. Pendaftaran dapat dilakukan hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali di bulan Februari, pendaftaran berakhir pada tanggal 27.
  4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Cara Pendaftaran Program REHAB:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Pilih opsi “Rencana Pembayaran Bertahap”.
  3. Muncul informasi terkait program REHAB, termasuk total tunggakan, syarat, dan ketentuan.
    Simulasi tagihan ditampilkan untuk dipilih oleh peserta.
  4. Peserta memberikan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan program REHAB.
  5. Jika pendaftaran sukses, peserta tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.

Perlu diingat bahwa pembayaran tunggakan ini mencakup seluruh anggota keluarga. Dengan demikian, peserta program tidak perlu mendaftar secara terpisah untuk setiap anggota keluarga.

Penting dicatat bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah dilunasi. Proses pembayaran ini akan mengembalikan hak-hak kepesertaan dan manfaat layanan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.