KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 291 desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2025 senilai Rp181,3 miliar.
Enam desa lainnya belum mendapatkan alokasi dana karena belum memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Andri Irawan, menjelaskan pencairan dana tahap pertama telah berlangsung sejak Maret 2025.
“Total ada 297 desa penerima dana desa di Karawang, namun hingga akhir Mei, baru 291 desa yang memenuhi syarat pencairan,” ujarnya, mengutip Antara, Selasa (27/5).
Penyaluran dana desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa 2025.
Salah satu syarat utama adalah penyelesaian dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 oleh pemerintah desa.
Dari total pagu dana desa Kabupaten Karawang tahun ini sebesar Rp358,9 miliar, tahap pertama yang telah dicairkan terdiri atas dua komponen.
Yakni dana earmark (penggunaan terarah) sebesar Rp81,5 miliar dan dana non-earmark (fleksibel) senilai Rp99,8 miliar.
Desa Duren di Kecamatan Klari menjadi penerima alokasi terbesar dengan Rp2,34 miliar, sementara Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, memperoleh pencairan terkecil sebesar Rp808 juta.
BACA JUGA
Pemkab Indramayu: Dana Desa dan ADD Harus Dukung Koperasi Desa
Pertahankan Budaya Kearifan Lokal, Masyarakat Baduy Tolak Dana Desa Rp 2,5 M
Andri meminta enam desa yang belum mencairkan dana segera melengkapi dokumen sebelum batas akhir 15 Juni 2025. “Jika melewati tenggat, dana tahap pertama tidak dapat disalurkan ke kas desa,” tegasnya.
Pemerintah kabupaten terus memantau penggunaan dana desa untuk memastikan penyerapan sesuai peruntukan, terutama untuk program prioritas seperti infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
(Aak)