KAB. BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menetapkan seorang pria berinisial RR (30) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menerangkan, penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa tujuh orang saksi, yang lima diantaranya merupakan korban aksi bejat pelaku.
“Berdasarkan pendataan yang kami lakukan, total korban ada delapan orang. Dimana tiga korban mengaku telah disetubuhi, sementara lima lainnya mengalami pencabulan,” ujarnya di Mapolresta Bandung, Rabu (14/5/2025).
Luthfi mengungkap, mayoritas korban aadalah anak dibawah umur. Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Mahasiswa di Ciamis Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap 13 Anak Laki-laki di Bawah Umur
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mario Dandy Digelar Hari Ini
“Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini,” katanya.
Akibat aksinya, RR yang merupakan salah seorang pengurus di tempat tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun bui. (vil/Usk)