BYD Kalah pada Sengketa Nama Denza, Ini Hasil Putusan Pengadilan

byd denza worcas
(Instagram/BYD)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sengketa hukum antara PT BYD Motor Indonesia dan PT Worcas Nusantara Abadi menyoal hak atas merek “Denza” di Indonesia telah berbuah hasil. Dari putusan pengadilan, BYD kalah dalam gugatannya

Hal itu, sebagaimana hasil putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh BYD per 28 April 2025. Perkara itu teregister dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Hasil Perkara BYD soal Nama Denza di Indonesia

Hakim Ketua Betsji Siske Manoe menyatakan, bahwa seluruh tuntutan BYD tidak dapat diterima. Kemudian, jenama asal Tiongkok itu harus membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, sistem hukum merek di Indonesia berprinsip pada asas first-to-file, yaitu siapa yang pertama kali mendaftarkan merek secara resmi di Indonesia, bukan berdasarkan penggunaan global sebelumnya.

BACA JUGA:

Masihkah Preman Ormas Gentayangan di Proyek BYD Subang? Ini Jawaban Wakil Menteri

Digugat BMW, BYD Tunggu Nasib M6 di Indonesia!

Gugatan bermula ketika BYD mulai memasarkan mobil listrik berlabel Denza di pasar Indonesia pada 22 Januari 2025.

Namun, merek Denza ternyata telah lebih dahulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi sejak 3 Juli 2023, dengan nomor pendaftaran IDM001176306 dan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, pendaftaran merek oleh BYD baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Dalam gugatannya, BYD mengklaim bahwa Denza merupakan merek global milik mereka yang telah terdaftar di lebih dari 100 negara, dan menuduh pihak PT Worcas telah mendaftarkan tanpa iktikad baik serta meniru merek tersebut untuk kelas barang otomotif.

Namun, majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan BYD tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya peniruan atau niat buruk.

Pengadilan menegaskan, perlindungan merek bersifat teritorial, sehingga pendaftaran di Indonesia menjadi satu-satunya dasar hukum yang sah tanpa mempertimbangkan status pendaftaran di negara lain.

Peluncuran Denza Menyusul Hak Paten PT Worcas

Fakta bahwa peluncuran Denza oleh BYD di Indonesia baru dilakukan setelah PT Worcas mendaftarkan merek tersebut juga menjadi faktor penting. Hal ini menguatkan bahwa pihak Worcas tidak dapat dinilai mengetahui atau menjiplak merek global tersebut saat melakukan pendaftaran.

Dengan putusan ini, hak atas merek “Denza” di Indonesia tetap menjadi milik PT Worcas Nusantara Abadi, dan BYD harus mempertimbangkan langkah strategis baru untuk tetap beroperasi di pasar nasional.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City