Buronan Mafia Pajak Kelapa Sawit Berhasil Ditangkap di Sumsel

Penulis: distopia

(foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PALEMBANG,TK.ID: Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron terpidana kasus setoran pajak transaksi kelapa sawit yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,157 miliar di Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohd Radyan mengatakan, buron terpidana berinisial IS (49 tahun) itu penanggung jawab operasional di perusahaan distributor kepala sawit PT AM.

IS ditangkap saat bersembunyi di sebuah lahan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 16.25 WIB.

“Penangkapan IS itu hasil kerja keras tim intelijen yang terus melakukan pengembangan setiap informasi keberadaan yang bersangkutan,” kata dia.

BACA JUGA: Polda Sultra Sita 4 ton Pertalite Hendak Diselundupkan ke Morowali

IS menjabat sebagai penanggung jawab operasional PT AM dan mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan bisnis perusahaan.

PT AM berkedudukan di Bandar Lampung, didirikan berdasarkan akta notaris Nomor 2 tertanggal 5 November 2007.

Perusahaan itu beberapa kali mengalami perubahan direksi dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan dengan Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014.

Dalam keputusan RUPS itu menetapkan pria berinisial BH selaku Komisaris sebagai wajib pajak dengan NPWP 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.

Dengan demikian termasuk kriteria wajib pajak perdagangan besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT AM.

“Tapi, terungkap faktanya, IS tak membayarkan pajak transaksi TBS dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya. Melainkan dengan kewenangannya IS memerintahkan stafnya menerbitkan faktur pajak PPN 10 persen. Faktur pajak itulah sebagai dasar pajak keluar PT AM yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun tidak dilakukan IS,” kata dia.

Oleh sebab itulah, IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut perusahaannya oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.

Pada putusan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda senilai Rp2,314 miliar. Ketentuannya apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP yang dijerat kepada IS.

“Tapi, IS tidak pernah memenuhi panggilan sepanjang perjalanan kasus ini hingga vonis dijatuhkan, sampai saat itu IS ditetapkan masuk daftar pencarian orang,” katanya.

Ia menambahkan terpidana IS sudah ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan selanjutnya dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas A, Pakjo, Palembang.

 

(Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
TPPO
Pemerintah Bakal Lindungi Pekerja Migran Korban TPPO
Bandara Husen dibuka
Bandara Kertajati Sepi, Wali Kota Bandung Desak Bandara Husein Agar Dibuka Lagi
Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam
Akibat Pergerakan Tanah di Purwakarta, Warga Pindahkan Puluhan Makam
Gunung Dukono Erupsi
Gunung Dukono Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada
Polemik 4 Pulau Aceh Dicomot Sumut, DPR Segera Panggil Mendagri
Polemik 4 Pulau Aceh jadi Milik Sumut, DPR Segera Panggil Mendagri
Berita Lainnya

1

Program CSR PT Satria Piranti Perkasa Berikan Dukungan untuk Panti Asuhan di Karawang

2

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Dorong Kesadaran Kolektif Masyarakat dengan Gelar Aksi Bersih dan Salurkan Drop Box

3

Anak Main Masak-masakan, 3 Rumah dan 1 Masjid Terbakar di Cianjur

4

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia

5

Minim Penerangan dan Picu Kriminalitas, Legislator Dorong Penambahan Lampu dan CCTV di Arcamanik
Headline
gunung raung erupsi
Gunung Raung Erupsi, Tinggi Letusan Capai 1.200 Meter
Timnas Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Indonesia Tundukkan Iran, Amankan Peringkat Kelima
Pergerakan Tanah Purwakarta
Pergerakan Tanah Purwakarta Ancam Tol Cipularang
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng
Terancam Gagal Panen, Sawah Petani di Cianjur Diserang Wereng

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.