Buronan Mafia Pajak Kelapa Sawit Berhasil Ditangkap di Sumsel

Penulis: distopia

(foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PALEMBANG,TK.ID: Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron terpidana kasus setoran pajak transaksi kelapa sawit yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,157 miliar di Sumatera Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Mohd Radyan mengatakan, buron terpidana berinisial IS (49 tahun) itu penanggung jawab operasional di perusahaan distributor kepala sawit PT AM.

IS ditangkap saat bersembunyi di sebuah lahan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 16.25 WIB.

“Penangkapan IS itu hasil kerja keras tim intelijen yang terus melakukan pengembangan setiap informasi keberadaan yang bersangkutan,” kata dia.

BACA JUGA: Polda Sultra Sita 4 ton Pertalite Hendak Diselundupkan ke Morowali

IS menjabat sebagai penanggung jawab operasional PT AM dan mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan bisnis perusahaan.

PT AM berkedudukan di Bandar Lampung, didirikan berdasarkan akta notaris Nomor 2 tertanggal 5 November 2007.

Perusahaan itu beberapa kali mengalami perubahan direksi dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan dengan Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014.

Dalam keputusan RUPS itu menetapkan pria berinisial BH selaku Komisaris sebagai wajib pajak dengan NPWP 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.

Dengan demikian termasuk kriteria wajib pajak perdagangan besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT AM.

“Tapi, terungkap faktanya, IS tak membayarkan pajak transaksi TBS dari pengepul ke perusahaan pembeli TBS yang dikelolanya. Melainkan dengan kewenangannya IS memerintahkan stafnya menerbitkan faktur pajak PPN 10 persen. Faktur pajak itulah sebagai dasar pajak keluar PT AM yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun tidak dilakukan IS,” kata dia.

Oleh sebab itulah, IS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut perusahaannya oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.

Pada putusan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda senilai Rp2,314 miliar. Ketentuannya apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP yang dijerat kepada IS.

“Tapi, IS tidak pernah memenuhi panggilan sepanjang perjalanan kasus ini hingga vonis dijatuhkan, sampai saat itu IS ditetapkan masuk daftar pencarian orang,” katanya.

Ia menambahkan terpidana IS sudah ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan selanjutnya dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas A, Pakjo, Palembang.

 

(Dist)

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

2

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

3

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

4

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

5

Tren Olahraga Lari: Jenis, Pola Belanja, dan Cara Menjaga Kesehatan Secara Menyeluruh
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.