Mengendus Keberadaan Harun Masiku, KPK Periksa Seorang Mahasiswa

harun masiku
(Facebook/Harun Masiku)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang mahasiswa bernama Melta De Grave terkait dengan buronan mantan Kader PDIP, Harun Masiku. Penyidik mendalami dugaan adanya pihak yang mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

“Melita De Grave (pelajar/mahasiswa), saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari Tersangka HM,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA: Hasto Ngaku Korban Intimidasi Kasus Harun Masiku, KPK: Jangan Membangun Opini

Diketahui sebelumnya, tim penyidik KPK mendalami buronan Harun Masiku. KPK telah memeriksa dua saksi saat pemeriksaan tangal 29 dan 30 Mei 2024.

Adapun kedua saksi tersebut, yakni Simeon Petrus serta pelajar Hugo Ganda. KPK menilai, keduanya memiliki informasi penting yang dibutuhkan dalam menelusuri keberadaanya.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan dari penggugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Senin (29/01/2024).

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto melansir Antara.

Adapun penggugat lain, yaitu Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, pihaknya hadir untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Harun Masiku yang telah dilayangkan.

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, MAKI menggugat KPK lantaran masih berlum tertangkapnya Harun Masiku yang telah buron selama 4 tahun.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026