Polda Sultra Sita 4 ton Pertalite Hendak Diselundupkan ke Morowali

(foto: Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

KENDARI,TM.ID: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sebanyak 4 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, BBM tersebut disita oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indaksi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dari lima orang tersangka.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan menyita 4 ton BBM subsidi dari lima tersangka yang hendak membawa BBM tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” kata dia.

BACA JUGA: Jadi Atensi Publik, Kasus Kekerasan Seksual di KemenkopUKM Dilanjutkan

Didik menyebut, pihaknya telah mengamankan empat orang dengan peran yang berbeda-beda yakni sopir dan pengumpul.

Dia menuturkan, pelaku berinisial DR yang berperan sebagai sopir dari pengumpul inisial AL dan didapatkan 60 jerigen berisi 33 liter per jerigen BBM subsidi jenis pertalite yang dimuat di mobil minibus jenis pikap (mobil bak terbuka).

Sementara dua tersangka lainnya yakni inisial TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul inisial JU didapatkan 66 jerigen pertalite (33 liter per jerigen).

“Jadi total barang bukti BBM subsidi jenis pertalite tersebut sebanyak 4 ton dari tangan empat pelaku,” jelas AKBP Didik Erfianto.

Mantan Kapolresta Kendari ini menambahkan keempat orang itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa ke empat tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi.

Didik menjelaskan, ada satu tersangka lainnya inisial HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisik nya dan umur yang sudah lanjut.

“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutur Didik.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian