Polda Sultra Sita 4 ton Pertalite Hendak Diselundupkan ke Morowali

(foto: Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

KENDARI,TM.ID: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sebanyak 4 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto mengatakan, BBM tersebut disita oleh Subdit I Industri dan Perdagangan (Indaksi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dari lima orang tersangka.

“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra melalui Subdit I Industri dan perdagangan menyita 4 ton BBM subsidi dari lima tersangka yang hendak membawa BBM tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah,” kata dia.

BACA JUGA: Jadi Atensi Publik, Kasus Kekerasan Seksual di KemenkopUKM Dilanjutkan

Didik menyebut, pihaknya telah mengamankan empat orang dengan peran yang berbeda-beda yakni sopir dan pengumpul.

Dia menuturkan, pelaku berinisial DR yang berperan sebagai sopir dari pengumpul inisial AL dan didapatkan 60 jerigen berisi 33 liter per jerigen BBM subsidi jenis pertalite yang dimuat di mobil minibus jenis pikap (mobil bak terbuka).

Sementara dua tersangka lainnya yakni inisial TI yang berperan sebagai sopir dan pengumpul inisial JU didapatkan 66 jerigen pertalite (33 liter per jerigen).

“Jadi total barang bukti BBM subsidi jenis pertalite tersebut sebanyak 4 ton dari tangan empat pelaku,” jelas AKBP Didik Erfianto.

Mantan Kapolresta Kendari ini menambahkan keempat orang itu, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra.

Selain itu pihaknya juga menuturkan bahwa ke empat tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi.

Didik menjelaskan, ada satu tersangka lainnya inisial HJ yang berperan sebagai pengumpul dan tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisik nya dan umur yang sudah lanjut.

“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana yang mana jika setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutur Didik.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait

Jokowi Resmikan Bendungan Ciawi dan Sukamahi

JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Ciawi dan Sukamahi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai pengendali banjir di Jakarta. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Bendungan Ciawi

Read More »
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Klasemen Persib Bandung
Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sosok Wiliam Marcilio kemungkinan besar akan tampil memperkuat Persib...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...