BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot enam pegawainya buntut polemik pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang. Adapun total yang diberikan sanksi atas persoalan ini yakni delapan orang.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/1/ 2025).
Ia menjelaskan sanksi tersebut sudah melalui audit internal Kementerian ATR/BPN. Namun, Nusron enggan membeberkan nama pejabat yang disanksi.
“Nah, nama- nama pegawainya siapa saja, kami tidak bisa sebut,” ungkap dia.
Eks Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu hanya menyebut inisial pejabat yang disanksi. Yakni, eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang JS, Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran SH, dan eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan ET.
“Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, Eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian KA Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,” ujar dia.
BACA JUGA: DPR: Kejagung Sedang Selidiki Jajaran ATR/BPN Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Selain itu, Nusron membeberkan penindakan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Desa Kohod, Tangerang. Kementerian ATR/BPN membatalkan sertifikat berada di luar garis pantai.
“Terhadap data inikami analisis dan kami cocokan dengan data peta PG, tentang data peta spesial tematik tentang garis pantai. Kalau yang ada di luar garis pantai itu tidak bisa disertifikatkan,” ujar dia.
(Usk)