Polemik Pagar Laut, Kades Kohod Dihantui Denda Rp48 Miliar!

kades kohod denda
(Tangkap layar/X)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar merespon hukuman denda administratif sevesar Rp 48 miliar yanng dilayangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kliennya terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurutnya, tuduhan kepada pihaknya terhadap kliennya, bukan hal yang mendasar dan berkaitan sehingga terlihat memaksakan untuk menjerat kliennya.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Yunihar mengklaim, pihaknya atau kliennya belum menerima surat penetapan tersangka daari KKP soal kasus pagar laut di utara perairan Tangerang.

“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” katanya.

Meski begitu Kades Kohod itu menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan KKP itu, walau sedang dihadapakan denda yang tidak sedikit itu.

“Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Kepala Desa Kohod beserta staf diberi waktu selama 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar, terkait dengan kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Trenggono mengatakan, bahwa Arsin bersaama stafnya sudah diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari dalam untuk membayarkan seluruh denda tersebut.

BACA JUGA:

Gaya Hidup Kades Kohod Terkuak, Punya Jam Hingga Deretan Mobil Mewah

Kantor Kepala Desa Kohod Digeledah, Stempel dan Dokumen Mencurigakan Disita

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono MELANSIR Antara.

Pernyataa itu disampaikan, ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

Ia juga mengungkapkan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus itu. Dalamm pendalaman itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

Namun, ia enggan memastikan, apakah ada pihak lain yang menjadi dalang pada kasus pagar laut itu.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City