Buntut Ojol Affan Dilindas, Komisi Etik Putuskan Kompol Kosmas Dipecat 

Komisi Etik Putuskan Kompol Kosmas Dipecat 
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, digelar pada Rabu (3/9/2025) (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan berupa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Kompol Kosmas Kaju Gae. Hukuman ini terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis). 

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis etik saat sidang etik di Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

Divisi Propam Polri terus mendalami kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi beberapa waktu lalu. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk orang tua korban. 

“Sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Bapak Zulkifli,” kata Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025). 

Baca Juga:

Sidang Etik Brimob Pelindas Ojol Affan Digelar Hari Ini, Diawali Kompol Cosmas

Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Ojol Affan Hari Ini

 

Selain itu, Agung mengungkapkan pihaknya juga telah menganalisis dokumentasi video maupun foto yang tersebar di media sosial. Dokumen lainnya seperti surat visum et repertum turut diperiksa dan dianalisis. Dari sini, disimpulkan peristiwa tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok yakni kategori pelanggaran berat dan sedang. 

Dua anggota Brimob yang masuk dalam kategori pelanggaran berat yakni Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol K yang saat peristiwa kejadian duduk di sebelah kiri pengemudi dan Bripka R selaku Basad Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis. Kemudian untuk kategori pelanggaran sedang yakni lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya berinisial Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD. 

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ujar Agus. 

Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara itu, pihak yang dikenakan kategori sedang adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David selalu penumpang mobil yang duduk di bagian belakang. 

“Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua berdasarkan fakta di sidang KKEP,” katanya. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026