Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Ojol Affan Hari Ini

brimob lindas ojol
(tangkapan layar x)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.

“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Agus mengatakan gelar perkara akan dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes.

“Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa,” tuturnya.

Komisioner Kompolnas Chairul Anam menyebut gelar perkara akan dilaksanakan di Gedung Propam Mabes Polri dan dimulai pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya Propam Polri angkat suara terkait dugaan adanya ‘pemeran pengganti’ terhadap 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diperiksa terkait tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas rantis.

Baca Juga:

Sidang Etik 2 Brimob Penabrak Ojol Digelar 3 dan 4 September 2025

Kapolri: 7 Oknum Brimob Penabrak Ojol Bakal Dipidanakan

Agus memastikan pihak eksternal Kompolnas telah melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh anggota tersebut.

Ia menyebut pengecekan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga dilaksanakan oleh Kompolnas ketika pemeriksaan sedang berjalan.

Sementara itu, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus ini. Agus menyebut keduanya diduga melakukan pelanggaran berat.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver,” jelasnya.

Sementara untuk lima orang lainnya, terancam dijatuhi sanksi patsus atau demosi/ penundaan pangkat dan pendidikan. Kelimanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City