BPJS Tak Lagi Tanggung Penyakit Akibat Rokok Mulai 2025, Warganet Bereaksi Keras

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mulai tahun 2025, pemerintah mengusulkan agar penyakit akibat rokok tidak lagi ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Menurut Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, rokok menjadi salah satu faktor terbesar penyebab penyakit kronis seperti jantung, kanker paru-paru, dan stroke, yang berdampak besar pada beban anggaran negara.

Dengan biaya Rp 10 triliun per tahun untuk penyakit jantung, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kebiasaan merokok dan meningkatkan kesadaran kesehatan. Namun, warganet menolak usulan ini, menyebut potensi ketidakadilan bagi perokok pasif dan kekhawatiran terhadap hak kesehatan masyarakat

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
barbora-krejcikova-2024-g-1200
Barbora Krejcikova Kejar Pemulihan Demi Kembali ke French Open
Perempat Final Japan Open 2024
Empat Wakil Masuk 10 Besar Dunia, Ganda Putra Indonesia Tunjukkan Tren Positif
akibat-terlalu-lama-main-hp-bagi-anak
Pemerintah Terapkan PP No. 17/2025 untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
J-Hope BTS Konser
J-Hope BTS Siap Gelar Konser Solo Perdana di Jakarta Usai Wamil
Lisa
Psikolog Ungkap Motif Lisa Mariana Klaim Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
KDM ngamuk jalan kalijati
KDM Murka Jalan Kalijati Rusak Gegara Truk Galian Tanah, Izin Dicabut!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.