Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online Terbaru 2024!

Daftar BPJS Kesehatan
(Tangkapan Layar Google Play Store)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang pemerintah Indonesia selenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh akses ke layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Proses Daftar BPJS Kesehatan secara Online

1. Persiapkan Dokumen

Sebelum kamu memulai proses daftar BPJS Kesehatan online, pastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Handphone yang aktif
  • Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI, atau Mandiri)
  • Foto dengan ukuran maksimal 50KB
  • Alamat email aktif

2. Unduh Aplikasi Mobile JKN

Langkah pertama dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN. Kamu bisa mengunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

BACA JUGA: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat

3. Daftar Melalui Aplikasi Mobile JKN

Setelah mengunduh aplikasi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:

  • Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu ‘Daftar’.
  • Pilih opsi ‘Pendaftaran Peserta Baru’ jika belum memiliki BPJS Kesehatan sebelumnya.
  • Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
  • Isi data anggota keluarga sesuai dengan informasi yang muncul setelah memasukkan NIK.
  • Pilih fasilitas kesehatan yang sesuai, seperti klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
  • Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
  • Verifikasi kode yang terkirim melalui email.
  • Setelah verifikasi berhasil, kamu akan mendapatkan nomor virtual account melalui email. Nomor ini akan berguna untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

4. Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Setelah mendapatkan nomor virtual account, kamu dapat melakukan pembayaran iuran. Kamu bisa bayar melalui berbagai metode, seperti mobile banking, ATM, kantor pos, atau di merchant BPJS terdekat.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat dengan mudah mendaftar dan memperoleh akses ke layanan kesehatan yang berkualitas. Jangan ragu untuk mendaftar BPJS Kesehatan sekarang juga demi perlindungan kesehatanmu dan keluarga.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun