BPJH Cairkan Lebih dari 81 Miliar untuk Insentif P3H dan LP3H

Insentif P3H
Insentif P3H dan LP3H dicairkan. (dok. kemenag)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag M.Aqil Irham mengungkapkan, besaran insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) akan dicairkan mencapai lebih dari 81 miliar rupiah, menjelang Idulfitri 1445 H/2024 M.

“Alhamdulillah, BPJPH telah mencairkan uang insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal dan juga biaya LP3H dengan jumlah total Rp81.434.175.000,” kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, mengutip kemenag, Senin (8/4/2024).

Aqil menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000, yang dibayarkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal.

Ia juga mengungkapkan insentif P3H dan biaya LP3H merupakan bagian dari pendanaan untuk sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Pencairan insentif ini disesuaikan dengan kinerja P3H dan LP3H dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam proses sertifikasi halal.

Menurut aturan pengelolaan keuangan, BPJPH akan melakukan pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H setelah tugas pendampingan sertifikasi halal untuk pelaku UMK selesai dilakukan.

Hal ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat halal untuk produk UMK tersebut.

“Atas nama BPJPH, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh LP3H dan P3H yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atas kinerjanya dalam membantu pelaku UMK bersertifikat halal,” kata Aqil.

BACA JUGA: Ada Pelanggaran, BPJPH Cabut Sertifikasi Halal Jus Buah Anggur Nabidz

Kemudian, Aqil menyatakan pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H dilakukan dalam beberapa tahap mulai 21 Februari 2024 hingga 4 April 2024, yang disesuaikan dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH.

Ia menyatakan bahwa pelaksanaan pembayaran juga disesuaikan dengan waktu di mana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan review beberapa waktu yang lalu.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat