Mozaik Ramadhan

BPJH Cairkan Lebih dari 81 Miliar untuk Insentif P3H dan LP3H

Insentif P3H
Insentif P3H dan LP3H dicairkan. (dok. kemenag)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag M.Aqil Irham mengungkapkan, besaran insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) akan dicairkan mencapai lebih dari 81 miliar rupiah, menjelang Idulfitri 1445 H/2024 M.

“Alhamdulillah, BPJPH telah mencairkan uang insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal dan juga biaya LP3H dengan jumlah total Rp81.434.175.000,” kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, mengutip kemenag, Senin (8/4/2024).

Aqil menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000, yang dibayarkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal.

Ia juga mengungkapkan insentif P3H dan biaya LP3H merupakan bagian dari pendanaan untuk sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Pencairan insentif ini disesuaikan dengan kinerja P3H dan LP3H dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam proses sertifikasi halal.

Menurut aturan pengelolaan keuangan, BPJPH akan melakukan pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H setelah tugas pendampingan sertifikasi halal untuk pelaku UMK selesai dilakukan.

Hal ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat halal untuk produk UMK tersebut.

“Atas nama BPJPH, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh LP3H dan P3H yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atas kinerjanya dalam membantu pelaku UMK bersertifikat halal,” kata Aqil.

BACA JUGA: Ada Pelanggaran, BPJPH Cabut Sertifikasi Halal Jus Buah Anggur Nabidz

Kemudian, Aqil menyatakan pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H dilakukan dalam beberapa tahap mulai 21 Februari 2024 hingga 4 April 2024, yang disesuaikan dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH.

Ia menyatakan bahwa pelaksanaan pembayaran juga disesuaikan dengan waktu di mana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan review beberapa waktu yang lalu.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jadwal Imsak Maluku Utara
Jadwal Imsak Wilayah Maluku Utara Hari Ini
Jadwal Imsak Pangandaran
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini
autofagi saat puasa
Mengenal Autofagi, Detoks Alami Tubuh Saat Puasa
Ammar Zoni
Ammar Zoni Dikabarkan Makin Religius di Penjara, Pacar Baru Ungkap Perubahan Sikapnya
wali kota yogyakarta
Wali Kota Yogyakarta Ogah Mobil Baru, Pilih Gerobak Sampah Seluruh RW
Berita Lainnya

1

2 Orang Meninggal di Puncak Cartenz Papua, Fiersa Besari Ikut dalam Pendakian, Ini Kronologi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Guru Besar AI, Prof. Dr. Suyanto Resmi Dilantik sebagai Rektor Telkom University 2025-2030

5

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi
Headline
Jadwal Imsak Wilayah Lombok Hari Ini
Jadwal Imsak Garut
Jadwal Imsak Garut Hari Ini
Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Perkuat Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dedi Mulyadi Minta Penghentian Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.