JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Refined Bangka Tin berinisial AGR, soal dugaan kasus korupsi PT Timah Tbk.
AGR akan menjadi saksi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Ketut mengatakan, sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah, termasuk yang berkaitan dengan perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Ketut menyebut, proses pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Kamis (28/3/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
BACA JUGA: Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA:
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Helena Lim ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
(Dist)