JAKARTA,TM.ID: Kurator Senior Yudhi Wibhisana menentang pernyataan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD, terkait mempailitkan BUMN agar mencegah pembayaran utang.
“Saya menolak pernyataan bahwa kepailitan pada BUMN adalah modus untuk mencegah bayar utang,” ujar Yudhi melansir Antara, Selasa (06/02/2024).
Menurut dirinya, BUMN telah menempuh segala langkah hukum untuk menghindari pailit hutang. Hal itu terbukti, dengan tidak adanya satu pun BUMN yang sengaja mempailitkan.
BACA JUGA: Puan: Capek-capek Tunggu Pemilu tapi Gak Bebas, Rugi Dong!
Dalam konteks ini, kata Yudhi, sejumlah contoh BUMN yang dinyatakan pailit, seperti PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya, PT Industri Gelas, dan PT Kertas Kraft Aceh.
Merujuk hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 April 2022.
Namun, Merpati Airlines dianggap lalai dalam memenuhi isi perjanjian perdamaian, sehingga berujung pailit.
“Tidak ada satu pun dari mereka yang sukarela dipailit,” jelas Yudhi.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa proses PKPU adalah bentuk upaya hukum, dalam hal itu merupakan perlawanan hukum BUMN pada usaha pihak lain yang mempailitkan.
“Mereka diputus pailit karena diajukan oleh orang dan diputus oleh pengadilan niaga karena tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditor,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berjanji bersama pasangan pilpresnya, Ganjar Pranowo untuk menghentikan modus mempailitkan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mencegah membayar utang.
“Ini BUMN terus dibubarkan, dipailitkan lewat pengadilan. Lalu orang yang punya hak dilupakan. Mau nanti ke mana, tidak tahu. Nah yang begini-gininya harus dihentikan dan harus terus ditabrak,” kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, DIY Yogyakarta