BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 40 kilogram ganja kering siap edar berhasil ditemukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang disimpan di atap gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Pekanbaru, Jumat (8/8/2025). Dua mantan mahasiswa kampus tersebut, RS dan S, ditangkap sebagai pelaku.
Plt Kepala BNNP Riau Kombes Pol Charles Panuju Sinaga mengatakan RS berperan sebagai pengendali, sementara S membantu dan menerima upah Rp 2 juta. Barang haram itu didatangkan dari Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dengan total 70 kilogram.
“Setelah berkoordinasi dengan petugas Indah Cargo, tim berhasil mengamankan RS dan S beserta barang bukti berupa satu kardus warna coklat yang didalamnya terdapat 23 paket besar berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering,” kata Charles, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan hasil interogasi mengungkap masih ada ganja yang disimpan di atap gedung PKM UIN Suska. Saat digeledah, ditemukan 30 paket ganja terbungkus lakban cokelat, satu kardus cokelat, dan satu karung berisi 10 paket ganja kering. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 63 kilogram.
Baca Juga:
“Keterangan RS mengaku mendapat kiriman ganja kering pada 7 Agustus lalu dari wilayah Panyabungan. Dia diperintah oleh A dan M. Pengakuannya telah tiga kali melakukan perbuatan yang sama yang dilakukan sejak bulan Mei lalu. Dia mengaku diupah Rp 200.000,” terang Charles.
Lebih lanjut Charles menjelaskan, RS mengatakan ganja itu dijemput oleh M dan J pada Rabu (6/8/2025) menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam di area kampus. Narkotika kemudian disimpan di atap gedung PKM.
“Pelaku serta rekannya membagi-bagi paket tersebut di atas gedung dengan perincian sebanyak 23 paket akan dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket akan dikirim ke Palembang dan empat paket diberikan kepada M dan J sebagai upah penjemputan. Selain itu, tiga paket telah dijual pelaku kepada B dan S dengan harga Rp 1,5 juta per paket,” beber Charles.
Alasan pelaku menyimpan ganja di area kampus karena merasa lokasi tersebut aman dan tidak terpantau aparat. Keduanya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.