BNN Ingatkan Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: Legal Tapi Bisa Mematikan

Whip Pink
Ilustrasi Whip Pink (@TokoOnline_99)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat akan bahaya serius penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide (N2O) yang kerap dikenal dengan sebutan Whip Pink. Meski masih beredar secara legal di Indonesia, gas ini berpotensi menimbulkan dampak fatal jika disalahgunakan untuk tujuan rekreasional.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa di luar penggunaan medis, N2O kerap dihirup untuk mengejar sensasi euforia singkat, relaksasi, hingga halusinasi ringan. Namun, efek tersebut menyimpan risiko kesehatan yang tidak sebanding.

“Penyalahgunaan gas ini dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen akibat defisiensi vitamin B12, hingga kematian karena hipoksia,” ujar Suyudi, dikutip dari Antara, Selasa (27/1/2026).

BNN mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mencoba-coba menggunakan gas tertawa dalam bentuk apa pun. Pasalnya, efek yang terlihat sepele justru dapat meninggalkan dampak jangka panjang yang serius dan tidak dapat dipulihkan.

Baca Juga:

BNN Babel Musnahkan Narkoba Senilai Rp10.261 Miliar, Ganja Paling Banyak

Ironisnya, hingga awal 2026, gas tertawa belum masuk kategori narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini juga belum tercantum dalam daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025, sehingga peredarannya masih sulit dijerat dengan hukum pidana narkotika.

“Secara regulasi, Whip Pink masih legal di Indonesia, meski dampak kesehatannya sangat berbahaya,” kata Suyudi.

BNN mencatat tren global menunjukkan banyak negara mulai memperketat regulasi N2O, bahkan mengklasifikasikannya sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi. Langkah tersebut diambil seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan gas tertawa di kalangan remaja.

Di Indonesia, gas N2O masih bebas dijual melalui platform belanja daring dan media sosial dengan kedok alat kuliner, seperti pengisi krim kocok (whipped cream). Modus yang umum ditemukan adalah penjualan tabung kecil (whippits) yang justru dipasarkan kepada anak muda untuk tujuan mabuk.

“Penamaan seperti Whip Pink menjadi kamuflase gaya hidup yang menyesatkan. Bahkan kini beredar tabung berukuran besar yang memudahkan penyalahgunaan secara berkelompok,” ungkap Suyudi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank-bjb-pra-event-merbabu-trail-run-v2
Menabung di bank bjb Dapatkan Tiket Lari Merbabu Trail Run 2026
WhatsApp Image 2026-08-03 at 11.13
Menempatkan Kasus PT BDS dalam Perspektif Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
bank bjb dan pemkot bogor
bank bjb dan Pemkot Bogor Berkolaborasi Demi Wujudkan Perencanaan Pensiun yang Lebih Sejahtera
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
5 Rekomendasi Les Ngaji Online Anak dengan Jadwal Fleksibel
WhatsApp Image 2026-07-30 at 14.12
JNE Raih IWEB Logistics Inovation Award 2026, Hadirkan Inovasi Untuk Dukung UMKM di Indonesia
Berita Lainnya

1

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-02 at 20.20
Diterpa Badai Fitnah, Bupati Bandung KDS Tetap Tenang dan Fokus Bekerja
image_870x_6a677bc509689
Mitchell Baker Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
bank-bjb-earning-call-2q-2026-v3-4
bank bjb Cetak Laba Tumbuh 58,8%, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas