JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — BMW AG resmi menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama “M6” pada salah satu produk roda empat dari pabrikan asal China tersebut.
Jenama asal Jerman itu melayangkan gugatan ini karena mengklaim, penggunaan nama M6 dari BYD dapat membingungkan konsumen dan merusak reputasi merek ikonik miliknya.
Gugatan BMW pada BYD
Adapun gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, BMW AG sebagai penggugat meminta beberapa hal terkait hak kepemilikan atas merek M6. Berikut poin-poin gugatan dari BMW kepada BYD:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta pihak yang berhak menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
- Menyatakan bahwa tergugat (BYD) secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
- Memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek M6 milik penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan produk kendaraan bermotor milik tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan atau bantahan, banding, atau kasasi;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
BACA JUGA:
Sengketa BYD dan PT WNA soal Nama Denza, Ini Tanggapan Kemenkum
Sengketa Nama ‘Denza’, BYD Tuntut 9 Poin ke PT Worcas!
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania menyatakan, langkah ini sebagai upaya melindungi identitas dan reputasi merek BMW yang telah populer secara global.
“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal karena performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat. Kami mengambil langkah hukum untuk melindungi hak kami dan demi kepentingan pelanggan di Indonesia,” ujar Jodie melansir Antara, Selasa (11/03/2025).
Pendaftaran Hak Paten dari Kedua Pihak
BMW AG sendiri telah mendaftarkan merek “M6” di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Perlindungan merek ini akan berakhir pada 20 Agustus 2025.
Di sisi lain, BYD Motor Indonesia mengajukan pendaftaran merek “M6” pada 22 November 2024, dengan nomor permohonan DID2024122107 yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan substantif.
(Saepul/Aak)