Sengketa Nama ‘Denza’, BYD Tuntut 9 Poin ke PT Worcas!

NAMA DENZA
(Denza)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BYD Company Limited, mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) soal sengketa nama Denza pada produk Denza 09 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Denza” telah terdaftar pada 3 Januari 2025 oleh PT WNA di Indonesia. Denza merupakan sub merek dari BYD, baru meluncur BYD dan di Indonesia dengan model perdananya, D9, Rabu (25/01).

Merek Denza telah dipamerkan di tanah air sejak 2024, tepatnya pada salah satu pameran otomotif terbesar di tanah air.

Namun, meskipun merek Denza sudah menembus pasar global, PT WNA mendaftarkan nama “Denza” pada 3 Juli 2023 melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Merek tersebut telah memperoleh perlindungan hingga 3 Juli 2033, yang menjadi dasar bagi BYD untuk mengajukan gugatan hukum.

Pendaftaran Merek Denza oleh BYD

BYD mengklaim mereka telah mendaftarkan merek tersebut secara internasional sejak tahun 2012, dan pendaftaran di Indonesia dilakukan pada 8 Agustus 2024.

Dalam gugatan tersebut, PT BYD Motor Indonesia, melalui Head of PR & Government Relations Luther Panjaitan, menegaskan bahwa mereka merasa dirugikan dengan pendaftaran sepihak oleh PT WNA yang mengklaim merek Denza.

Menurut Luther, PT WNA bukanlah pihak yang memiliki hak untuk menggunakan merek tersebut, terutama karena mereka tidak berada dalam industri otomotif yang sama dengan BYD.

“Proses hukum ini kami ajukan sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan juga untuk menjaga kenyamanan iklim usaha yang sehat. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan mendukung kelancaran industri otomotif di tanah air,” ujar Luther melansir CNN.

Pada gugatannya, BYD menyoal nama Denza  memuat beberapa poin, antara lain:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan bahwa BYD adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek Denza.
  3. Menyatakan bahwa merek Denza adalah merek terkenal milik penggugat.
  4. Menyatakan bahwa merek milik PT WNA yang terdaftar dengan nomor IDM001176306 memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek Denza milik BYD.
  5. Menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh PT WNA dilandasi dengan itikad tidak baik.
  6. Membatalkan pendaftaran merek PT WNA tersebut dan menyatakan pendaftaran tersebut tidak sah.
  7. Memerintahkan PT WNA untuk mematuhi putusan ini dan membatalkan pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek.
  8. Memerintahkan pengadilan untuk menyampaikan salinan putusan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
  9. Menghukum PT WNA untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City