Sengketa Nama ‘Denza’, BYD Tuntut 9 Poin ke PT Worcas!

NAMA DENZA
(Denza)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — BYD Company Limited, mengajukan gugatan secara tertulis kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) soal sengketa nama Denza pada produk Denza 09 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Denza” telah terdaftar pada 3 Januari 2025 oleh PT WNA di Indonesia. Denza merupakan sub merek dari BYD, baru meluncur BYD dan di Indonesia dengan model perdananya, D9, Rabu (25/01).

Merek Denza telah dipamerkan di tanah air sejak 2024, tepatnya pada salah satu pameran otomotif terbesar di tanah air.

Namun, meskipun merek Denza sudah menembus pasar global, PT WNA mendaftarkan nama “Denza” pada 3 Juli 2023 melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Merek tersebut telah memperoleh perlindungan hingga 3 Juli 2033, yang menjadi dasar bagi BYD untuk mengajukan gugatan hukum.

Pendaftaran Merek Denza oleh BYD

BYD mengklaim mereka telah mendaftarkan merek tersebut secara internasional sejak tahun 2012, dan pendaftaran di Indonesia dilakukan pada 8 Agustus 2024.

Dalam gugatan tersebut, PT BYD Motor Indonesia, melalui Head of PR & Government Relations Luther Panjaitan, menegaskan bahwa mereka merasa dirugikan dengan pendaftaran sepihak oleh PT WNA yang mengklaim merek Denza.

Menurut Luther, PT WNA bukanlah pihak yang memiliki hak untuk menggunakan merek tersebut, terutama karena mereka tidak berada dalam industri otomotif yang sama dengan BYD.

“Proses hukum ini kami ajukan sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan juga untuk menjaga kenyamanan iklim usaha yang sehat. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan mendukung kelancaran industri otomotif di tanah air,” ujar Luther melansir CNN.

Pada gugatannya, BYD menyoal nama Denza  memuat beberapa poin, antara lain:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan bahwa BYD adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek Denza.
  3. Menyatakan bahwa merek Denza adalah merek terkenal milik penggugat.
  4. Menyatakan bahwa merek milik PT WNA yang terdaftar dengan nomor IDM001176306 memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek Denza milik BYD.
  5. Menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh PT WNA dilandasi dengan itikad tidak baik.
  6. Membatalkan pendaftaran merek PT WNA tersebut dan menyatakan pendaftaran tersebut tidak sah.
  7. Memerintahkan PT WNA untuk mematuhi putusan ini dan membatalkan pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek.
  8. Memerintahkan pengadilan untuk menyampaikan salinan putusan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.
  9. Menghukum PT WNA untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

KTP Warga Israel
CEK FAKTA: KTP Warga Israel Beralamat di Cianjur
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredarnya foto KTP elektronik atas nama warga negara Israel yang beralamat...

3

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

4

IMG_4523
LLDIKTI Jabar Angkat Bicara Soal Polemik Universitas Bandung
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Problematika Universitas Bandung atau Bandung University akibat terhambatnya...

5

siswi digunduli cianjur
Viral Siswi SD Cianjur Digunduli Guru, KPAI Angkat Bicara!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons terkait viral siswi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...