Sengketa BYD dan PT WNA soal Nama Denza, Ini Tanggapan Kemenkum

sengketa byd denza
(Denza)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – BYD tengah memperjuangkan nama Denza di Indonesia, dalam kasus sengketa nama dengan PT WNA. Gugatan BYD untuk sub mereknya itu, mendapatkan tanggapan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

Denza sendiri telah meluncurkan produk otomotifnya di Indonesia, berupa mobil listrik premium dengan model Denza D9 di tanah air. Namun, pabrikan asal China itu menggugat PT WNA lantaran soal nama.

Menelusuri situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, terlihat BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).

Pasalnya, BYD menggugat PT WNA karena menggunakan nama Denza yang sudah menjadi milik perusahaan kepada Direktorat Jenderal  Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftaran nama Denza dari PT WNA telah berlaku sejak 3 Juli 2024 dan mendapatkan perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, merek Denza dari BYD masih dalam proses registrasi pada DJKI dan baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Merek tersebut, sudah tampil di pameran otomotif sejak 2024.

Kemenkum mengapresiasi gugatan dari BYD terkait polemik itu. Sebab, hal itu menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan menjaga upaya keadilan untuk seluruh pihak.

“Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek-nya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar melansir Antara, Selasa (04/02/2025).

BACA JUGA: Lebih Murah dari Alphard, Cicilan Denza D9 Masih Realistis?

Ia juga menyatakan, DJKI terus berupaya mengikat sistem pemeriksaan merek agar dapat menimalisir potensi sengketa yang sama di masa mendatang.

DJKI mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

Hermansyah mengharapkan, hasil putusan tidak hanya adil, tetapi tetap menjaga keberlanjutan industri otomotif dan sektor lainnya di Indonesia. Pihaknya pun akan terus memonitoring kasus sengketa BYD dengan PT WNA.

“Kami percaya, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-30 at 14.12
JNE Raih IWEB Logistics Inovation Award 2026, Hadirkan Inovasi Untuk Dukung UMKM di Indonesia
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Dukung Generasi Muda Raih Peluang Kerja Global
bank bjb Perluas Pembiayaan KUR PMI, Buka Jalan Generasi Muda Raih Karier Global Lewat Program Magang Jepang
WhatsApp Image 2026-07-29 at 11.29
éL Hotel Bandung Gelar Donor Darah Bersama PMI, Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
IMG-20260727-WA0000
PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan PLN Mobile dan Fitur SwaCAM, Wujud Layanan Digital Menyambut HUT ke-81 RI
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
image_870x_6a677bc509689
Mitchell Baker Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
bank-bjb-earning-call-2q-2026-v3-4
bank bjb Cetak Laba Tumbuh 58,8%, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
IMG-20260726-WA0003
DPRD Kota Bekasi Desak Pemerintah Pusat Tepati Komitmen Flyover Bulak Kapal, Warga Tak Bisa Terus Menunggu