Sengketa BYD dan PT WNA soal Nama Denza, Ini Tanggapan Kemenkum

sengketa byd denza
(Denza)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – BYD tengah memperjuangkan nama Denza di Indonesia, dalam kasus sengketa nama dengan PT WNA. Gugatan BYD untuk sub mereknya itu, mendapatkan tanggapan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

Denza sendiri telah meluncurkan produk otomotifnya di Indonesia, berupa mobil listrik premium dengan model Denza D9 di tanah air. Namun, pabrikan asal China itu menggugat PT WNA lantaran soal nama.

Menelusuri situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, terlihat BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).

Pasalnya, BYD menggugat PT WNA karena menggunakan nama Denza yang sudah menjadi milik perusahaan kepada Direktorat Jenderal  Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pendaftaran nama Denza dari PT WNA telah berlaku sejak 3 Juli 2024 dan mendapatkan perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Sementara itu, merek Denza dari BYD masih dalam proses registrasi pada DJKI dan baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Merek tersebut, sudah tampil di pameran otomotif sejak 2024.

Kemenkum mengapresiasi gugatan dari BYD terkait polemik itu. Sebab, hal itu menunjukkan penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia dan menjaga upaya keadilan untuk seluruh pihak.

“Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek-nya sesegera mungkin sesuai dengan kategori usaha masing-masing,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hermansyah Siregar melansir Antara, Selasa (04/02/2025).

BACA JUGA: Lebih Murah dari Alphard, Cicilan Denza D9 Masih Realistis?

Ia juga menyatakan, DJKI terus berupaya mengikat sistem pemeriksaan merek agar dapat menimalisir potensi sengketa yang sama di masa mendatang.

DJKI mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa, untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

Hermansyah mengharapkan, hasil putusan tidak hanya adil, tetapi tetap menjaga keberlanjutan industri otomotif dan sektor lainnya di Indonesia. Pihaknya pun akan terus memonitoring kasus sengketa BYD dengan PT WNA.

“Kami percaya, perlindungan kekayaan intelektual yang kuat adalah pondasi utama untuk mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Musim salju turki
Kapan Musim Salju di Turki? Cek, Bulan dan Destinasi Terbaiknya
Resep onde-onde
Wow, Onde-onde Ada di Berbagai Negara? Ini Resepnya
Tanda-tanda ginjal bermasalah
Perhatikan! Ini Tanda-tanda Ginjal Bermasalah
Makam Eyang Raden Sukmawijaya
Suasana Mistis Makam Eyang Raden Sukmawijaya di Ciamis: Ada Bayangan Tinggi Besar?
Dusun Ciawitali Ciamis
Warga Dusun Ciawitali Ciamis Belum Bisa Nikmati Air Bersih, Ini Kendalanya
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Monolog 'Wawancara dengan Mulyono' Batal Digelar di Kampus ISBI, Rachman Sabur Cari Ruang Lain

4

PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan

5

Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Kemnaker Hari Ini
Headline
Dedi Mulyadi study tour
Polemik Study Tour SMAN 6 Depok, Dedi Mulyadi Makin Ngegas: Sanksi Berat Menanti Kepala Sekolah!
THR Pengemudi Ojol
THR Pengemudi Ojol, Menaker: Pengusaha Sudah Memahami
PP Nomor 6 Tahun 2025
PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan
Gunung Ibu Erupsi
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Wisatawan Tidak Beraktivitas Radius 4 km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.