Tembus 300Juta, Cek Besaran Dana Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024

Penulis: Aak

besaran dana Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024
Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 (Kemenag RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketahui bentuk, rincian, dan besaran bantuan dana berdasarkan kategori pada program Inkubasi Bisnis Pesantren 2024.

Bantuan dana yang dimaksud adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang pada program Inkubasi Bisnis Pesantren 2024. Bantuan keuangan ini terbagi menjadi empat kategori penerima.

Rincian dana bantuan untuk setiap kategori mengacu pada kemampuan keuangan negara, di mana pembagiannya didasarkan secara proporsionalitas.

Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran bantuan inkubasi bisnis pesantren 2024 tersebut sejak Jumat 23 Februari sampai 8 Maret 2024.

Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 ini berada di bawah koordinasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam untuk Tahun Anggaran 2024.

Waryono Abdul Gofur  selaku Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, menjelaskan bahwa sasaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 ini hanyalah buat pesantren yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan serupa.

BACA JUGA: Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 telah Dibuka, Segera Daftar!

Pendaftaran bantuan tersebut, jelas dia, dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA dan SIMBA, yang sudah mulai dibuka.

“Sebagaimana yang sudah direncanakan, alhamdulillah lewat sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA, pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai hari ini,” kata Waryono yang juga merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Program Kemandirian Pesantren di Jakarta, Jumat (23/2/2023).

Berikut 4 Kategori Usaha Pesantren yang Berhak Mendapat Bantuan Dana Inkubasi Bisnis 2024:

Kategori I

Pesantren yang belum memilii unit usaha atau bisnis, dan dana bantuan ditujukan untuk pembentukan unit usaha atau bisnis baru berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan.

Besaran bantuan dana untuk Kategori I adalah Rp 75.000.000,00

Kategori II

Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan  berdasarkan hasil veriifkasi rencana usaha/business plan.

Besaran bantuan dana untuk Kategori II, Rp 100.000.000,00

Katgeori III

Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan.

Besaran bantuan dana untuk Kategori II, Rp 200.000.000,00

Kategoro IV

Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan.

Besaran bantuan dana untuk Kategori II, Rp 300.000.000,00

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Conor McGregor Mundur dari UFC 303
Masa Depan Conor McGregor di UFC Kian Samar, Dana White Angkat Tangan
Pembalap Max Verstappen
McLaren Makin Menekan, Verstappen Akui Red Bull Bisa Tersandung di Emilia Romagna
demo ojol
Siap-siap! 3 Lokasi Ini Jadi Sasaran Demo Akbar Ojol di Jakarta
Sindikat Pengiriman sabu antarprovinsi
Polda Sumut Ungkap Sindikat Pengiriman Sabu Jaringan Antarprovinsi, 4 Orang Ditangkap
prabowo tak maju pilpres 2029
Prabowo Siap Tak Maju Pilpres 2029 Jika Kinerjanya Gagal
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Crystal Palace vs Manchester City Final FA Cup 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
aset yang dikelola danantara. produksi beras dan jagung tertinggi sepanjang sejarah
Prabowo Klaim Produksi Beras Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Crystal Palace
Crystal Palace Juara Piala FA 2024/25, Eberechi Eze Jadi Pahlawan
Enea Bastianini MotoGP Indonesia 2024
Pramac Yamaha Incar Enea Bastianini, Jack Miller & Oliveira Masih Jadi Pertimbangan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.