Tembus 300Juta, Cek Besaran Dana Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024

besaran dana Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024
Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 (Kemenag RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketahui bentuk, rincian, dan besaran bantuan dana berdasarkan kategori pada program Inkubasi Bisnis Pesantren 2024.

Bantuan dana yang dimaksud adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang pada program Inkubasi Bisnis Pesantren 2024. Bantuan keuangan ini terbagi menjadi empat kategori penerima.

Rincian dana bantuan untuk setiap kategori mengacu pada kemampuan keuangan negara, di mana pembagiannya didasarkan secara proporsionalitas.

Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran bantuan inkubasi bisnis pesantren 2024 tersebut sejak Jumat 23 Februari sampai 8 Maret 2024.

Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 ini berada di bawah koordinasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam untuk Tahun Anggaran 2024.

Waryono Abdul Gofur  selaku Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, menjelaskan bahwa sasaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 ini hanyalah buat pesantren yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan serupa.

BACA JUGA: Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 telah Dibuka, Segera Daftar!

Pendaftaran bantuan tersebut, jelas dia, dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA dan SIMBA, yang sudah mulai dibuka.

“Sebagaimana yang sudah direncanakan, alhamdulillah lewat sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA, pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai hari ini,” kata Waryono yang juga merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Program Kemandirian Pesantren di Jakarta, Jumat (23/2/2023).

Berikut 4 Kategori Usaha Pesantren yang Berhak Mendapat Bantuan Dana Inkubasi Bisnis 2024:

Kategori I

Pesantren yang belum memilii unit usaha atau bisnis, dan dana bantuan ditujukan untuk pembentukan unit usaha atau bisnis baru berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan.

Besaran bantuan dana untuk Kategori I adalah Rp 75.000.000,00

Kategori II

Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan  berdasarkan hasil veriifkasi rencana usaha/business plan.

Besaran bantuan dana untuk Kategori II, Rp 100.000.000,00

Katgeori III

Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan.

Besaran bantuan dana untuk Kategori II, Rp 200.000.000,00

Kategoro IV

Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan.

Besaran bantuan dana untuk Kategori II, Rp 300.000.000,00

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat