Tembus 300Juta, Cek Besaran Dana Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024

besaran dana Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024
Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 (Kemenag RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketahui bentuk, rincian, dan besaran bantuan dana berdasarkan kategori pada program Inkubasi Bisnis Pesantren 2024.

Bantuan dana yang dimaksud adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang pada program Inkubasi Bisnis Pesantren 2024. Bantuan keuangan ini terbagi menjadi empat kategori penerima.

Rincian dana bantuan untuk setiap kategori mengacu pada kemampuan keuangan negara, di mana pembagiannya didasarkan secara proporsionalitas.

Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka pendaftaran bantuan inkubasi bisnis pesantren 2024 tersebut sejak Jumat 23 Februari sampai 8 Maret 2024.

Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 ini berada di bawah koordinasi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam untuk Tahun Anggaran 2024.

Waryono Abdul Gofur  selaku Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, menjelaskan bahwa sasaran Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 ini hanyalah buat pesantren yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan serupa.

BACA JUGA: Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 telah Dibuka, Segera Daftar!

Pendaftaran bantuan tersebut, jelas dia, dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA dan SIMBA, yang sudah mulai dibuka.

“Sebagaimana yang sudah direncanakan, alhamdulillah lewat sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA, pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai hari ini,” kata Waryono yang juga merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Program Kemandirian Pesantren di Jakarta, Jumat (23/2/2023).

Berikut 4 Kategori Usaha Pesantren yang Berhak Mendapat Bantuan Dana Inkubasi Bisnis 2024:

Kategori I

Pesantren yang belum memilii unit usaha atau bisnis, dan dana bantuan ditujukan untuk pembentukan unit usaha atau bisnis baru berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan.

Besaran bantuan dana untuk Kategori I adalah Rp 75.000.000,00

Kategori II

Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan  berdasarkan hasil veriifkasi rencana usaha/business plan.

Besaran bantuan dana untuk Kategori II, Rp 100.000.000,00

Katgeori III

Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan berdasarkan verifikasi rencana usaha/business plan.

Besaran bantuan dana untuk Kategori II, Rp 200.000.000,00

Kategoro IV

Pesantren yang memiliki unit usaha atau bisnis dengan nilai rencana usaha/business plan untuk pengembangan.

Besaran bantuan dana untuk Kategori II, Rp 300.000.000,00

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
masjid agung keraton kasepuhan cirebon
Menelusuri Jejak Ratu Ayu Pakungwati, Cikal Bakal Perkembangan Kesultanan Cirebon
adas motor honda
Honda Kembangkan ADAS Motor, Pertama Ada di Roda Dua?
Dafit Ody
Dari Kediri ke Jepang: Perjalanan Dafit Ody Mengukir Prestasi di Dunia Robotika
Pasir Padaimut Gunung Manglayang - Instagram Deni Sugandi
Pasir Padaimut Digunduli, Jadi Biang Banjir Bandang di Bandung Timur
Biskita Kota Bogor
Biskita Kota Bogor Mulai Beroperasi Kembali 8 April 2025
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

5

Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Headline
Wisatawan tewas tenggelam di kolam renang otel Turtagangga, Cipanas, Garut.
Wisatawan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirtagangga Garut, Saksi: Tidak Ada Pertolongan dari Tim Hotel
Maling rumah
Pria diduga Maling Masuk Rumah Ditinggal Mudik, Netizen: Selamat anda Terkenal
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Prabowo Malaysia
Prabowo Segera Bertolak ke Malaysia Temui PM Anwar, soal Tarif Resiprokal AS?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.