Biadab! Wanita Ini Aborsi Kandungan 8 Bulan, Alasan karena Ganggu Pekerjaan

aborsi kandungan ilegal (Teropong Media)
Ilustrasi aborsi ilegal (Teropong Media ID)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang wanita berinisial SR (30) ditangkap kepolisian atas dugaan tindakan aborsi pada kandungannya yang telah berusia delapan bulan. Motif pelaku diduga karena merasa kehamilannya menghambatnya untuk bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Ganda Jaya Sibarani, menjelaskan bahwa SR memesan obat aborsi secara daring dan mengonsumsinya di kamar indekosnya di Bekasi pada awal Oktober 2025.

“Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum,” kata AKP Ganda, mengutip Antara, Rabu (22/10/2025).

Terbongkarnya Kasus

Setelah mengonsumsi obat tersebut dan tidak kunjung merasakan reaksi, SR justru berinisiatif melamar pekerjaan. Ia kemudian diterima sebagai asisten rumah tangga di daerah Kedoya, Jakarta Barat.

Namun, tak lama setelah tiba di tempat kerjanya, SR mulai mengalami rasa nyeri hebat. Sang majikan, yang khawatir dengan kondisinya, kemudian memintanya untuk berobat ke puskesmas terdekat dan bahkan memesankan taksi daring untuknya.

“Saat diperiksa di puskesmas, denyut jantung janin sudah tidak terdeteksi,” jelas AKP Ganda.

Janin berusia delapan bulan tersebut akhirnya dikeluarkan dari kandungan. Untuk memastikan penyebab kematian, dilakukan autopsi terhadap janin tersebut.

BACA JUGA

Maraknya Kasus Aborsi di Kalangan Para Remaja

5 Fakta Keji Sepasang Kekasih Buang Janin Bayi Hasil Aborsi di Pondok Aren

Pelaku Ditahan

Setelah menjalani perawatan singkat di Rumah Sakit Polri, SR langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Pada Selasa (21/10), polisi telah melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus ini dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Atas perbuatan aborsi ilegal yang dilakukannya, SR disangkakan dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...

5

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...