Biadab! Wanita Ini Aborsi Kandungan 8 Bulan, Alasan karena Ganggu Pekerjaan

aborsi kandungan ilegal (Teropong Media)
Ilustrasi aborsi ilegal (Teropong Media ID)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang wanita berinisial SR (30) ditangkap kepolisian atas dugaan tindakan aborsi pada kandungannya yang telah berusia delapan bulan. Motif pelaku diduga karena merasa kehamilannya menghambatnya untuk bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Ganda Jaya Sibarani, menjelaskan bahwa SR memesan obat aborsi secara daring dan mengonsumsinya di kamar indekosnya di Bekasi pada awal Oktober 2025.

“Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum,” kata AKP Ganda, mengutip Antara, Rabu (22/10/2025).

Terbongkarnya Kasus

Setelah mengonsumsi obat tersebut dan tidak kunjung merasakan reaksi, SR justru berinisiatif melamar pekerjaan. Ia kemudian diterima sebagai asisten rumah tangga di daerah Kedoya, Jakarta Barat.

Namun, tak lama setelah tiba di tempat kerjanya, SR mulai mengalami rasa nyeri hebat. Sang majikan, yang khawatir dengan kondisinya, kemudian memintanya untuk berobat ke puskesmas terdekat dan bahkan memesankan taksi daring untuknya.

“Saat diperiksa di puskesmas, denyut jantung janin sudah tidak terdeteksi,” jelas AKP Ganda.

Janin berusia delapan bulan tersebut akhirnya dikeluarkan dari kandungan. Untuk memastikan penyebab kematian, dilakukan autopsi terhadap janin tersebut.

BACA JUGA

Maraknya Kasus Aborsi di Kalangan Para Remaja

5 Fakta Keji Sepasang Kekasih Buang Janin Bayi Hasil Aborsi di Pondok Aren

Pelaku Ditahan

Setelah menjalani perawatan singkat di Rumah Sakit Polri, SR langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Pada Selasa (21/10), polisi telah melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus ini dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Atas perbuatan aborsi ilegal yang dilakukannya, SR disangkakan dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026