Biadab! Wanita Ini Aborsi Kandungan 8 Bulan, Alasan karena Ganggu Pekerjaan

aborsi kandungan ilegal (Teropong Media)
Ilustrasi aborsi ilegal (Teropong Media ID)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang wanita berinisial SR (30) ditangkap kepolisian atas dugaan tindakan aborsi pada kandungannya yang telah berusia delapan bulan. Motif pelaku diduga karena merasa kehamilannya menghambatnya untuk bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Ganda Jaya Sibarani, menjelaskan bahwa SR memesan obat aborsi secara daring dan mengonsumsinya di kamar indekosnya di Bekasi pada awal Oktober 2025.

“Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum,” kata AKP Ganda, mengutip Antara, Rabu (22/10/2025).

Terbongkarnya Kasus

Setelah mengonsumsi obat tersebut dan tidak kunjung merasakan reaksi, SR justru berinisiatif melamar pekerjaan. Ia kemudian diterima sebagai asisten rumah tangga di daerah Kedoya, Jakarta Barat.

Namun, tak lama setelah tiba di tempat kerjanya, SR mulai mengalami rasa nyeri hebat. Sang majikan, yang khawatir dengan kondisinya, kemudian memintanya untuk berobat ke puskesmas terdekat dan bahkan memesankan taksi daring untuknya.

“Saat diperiksa di puskesmas, denyut jantung janin sudah tidak terdeteksi,” jelas AKP Ganda.

Janin berusia delapan bulan tersebut akhirnya dikeluarkan dari kandungan. Untuk memastikan penyebab kematian, dilakukan autopsi terhadap janin tersebut.

BACA JUGA

Maraknya Kasus Aborsi di Kalangan Para Remaja

5 Fakta Keji Sepasang Kekasih Buang Janin Bayi Hasil Aborsi di Pondok Aren

Pelaku Ditahan

Setelah menjalani perawatan singkat di Rumah Sakit Polri, SR langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Pada Selasa (21/10), polisi telah melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus ini dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Atas perbuatan aborsi ilegal yang dilakukannya, SR disangkakan dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City