BI Ungkap Redenominasi Rupiah Butuh 6 Tahun

BI Redenominasi Rupiah
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menungkap penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah butuh waktu hingga enam tahun.

Perry mengatakan proses untuk mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 cukup panjang. “Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih lima-enam tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai,” kata Perry melansir CNN, Rabu (19/11/2025)

Kebijakan redenominasi dimulai dengan penerbitan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Perry menjelaskan penerbitan UU Redenominasi menjadi tahapan pertama yang harus dilalui. Redenominasi tak bisa dilakukan apabila undang undang tersebut belum diterbitkan.

Selanjutnya, pemerintah harus menyusun aturan transparansi harga dari barang yang diperjualbelikan di Indonesia. Langkah ini penting sehingga masyarakat tak kebingungan selama masa transisi.

Aturan transparansi juga penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa redenominasi tidak akan mengubah nilai barang.

“Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25 ribu, ada Rp 25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” kata Perry.

Baca Juga:

Danantara Pastikan Redenominasi Rupiah Tidak Berdampak pada Iklim Investasi

Menkeu Purbaya Tekankan Kewenangan Redenominasi Ada di Bank Sentral

Tahap berikutnya, BI perlu menyusun desain dan pencetakan uang baru. Dilanjutkan dengan tahap terakhir, yakni masa transisi, dimana uang rupiah baru dan lama akan berlaku bersamaan di masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menyederhanakan mata uang rupiah yang merubah Rp1.000 menjadi Rp1 atau dikenal dengan redenominasi.

Pemerintah pun tengah mempersiapkan rencana tersebut melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut.

Meski begitu, Purbaya mengungkap bahwa kewenangan pelaksanaan kebijakan redenominasi rupiah berada di tangan Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.

“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya, Senin (10/11/2025).

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City