Catat, Ini Jadwal Terakhir Tukar Pecahan Rupiah Sudah Tidak Laku

Catat, Ini Jadwal Terakhir Tukar Pecahan Rupiah Sudah Tidak Laku
Uang Pecahan yang ditarik BankIndonesia (Dok. BI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia telah mencabut serta menarik beberapa pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga efektivitas sistem pembayaran serta menyederhanakan peredaran uang rupiah di masyarakat.

Beberapa pecahan yang dicabut mencakup uang Rp10.000 TE 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982. Seluruh pecahan tersebut sudah tidak diakui lagi sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi ekonomi sehari-hari.

Pencabutan empat pecahan tersebut sebenarnya telah diumumkan resmi oleh Bank Indonesia sejak tahun 1992 silam. Namun masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut tetap diberikan kesempatan untuk menukarkannya dengan uang baru.

Baca Juga:

Heboh Pria Pasuruan Pamer Penukaran Uang Baru Rp 2 Miliar, Begini Kata Bank Indonesia

Bank Indonesia Prediksi Penjualan Eceran dan Inflasi akan Meningkat

Melansir dari laman resmi Bank Indonesia (BI), masyarakat diberikan waktu tertentu untuk proses penukaran uang. Penukaran dapat dilakukan langsung melalui Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan secara resmi.

Bank Indonesia juga mendorong masyarakat segera menukar uang tersebut agar nilainya tetap bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Berikut ini adalah rincian batas waktu penukaran:

Rp10.000 TE 1979

      • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
      • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

      Rp5.000 TE 1980

        • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
        • Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

        Rp1.000 TE 1980

          • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
          • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

          Rp 500 TE 1982

            • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
            • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

            Jika uang rupiah yang ditukarkan dalam kondisi rusak, cacat, atau lusuh, terdapatnya ketentuan terkait penggantian uang. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang penukaran uang rusak.

            Jika ukuran uang logam lebih besar dari setengah bentuk aslinya maka keasliannya masih dapat dikenali. Demikian, uang tersebut dapat ditukarkan dengan nilai nominal yang sama sesuai ketentuan berlaku di Bank Indonesia.

            Sebaliknya, ukuran uang logam yang kurang dari setengah ukuran asli akan sulit dikenali keasliannya. Maka uang tersebut tidak memperoleh penggantian karena tidak memenuhi syarat sesuai aturan penukaran resmi BI.

            (Usk)

            Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
            Berita Terkait
            Berita Terkini
            Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
            Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
            Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
            Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
            Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
            Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
            Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
            Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
            bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
            bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
            Berita Lainnya

            1

            Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

            2

            Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

            3

            Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

            4

            Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

            5

            AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
            Headline
            Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
            Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
            dadan
            Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
            Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
            Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
            Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
            Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar