JAKARTA,TM.ID: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pihaknya telah memutus akses 1,9 juta konten pornografi.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk nyata melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Menurut Budi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo bahwa hingga 14 September 2023 konten pornografi yang diputus aksesnya total 1.950.794.
“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” ujar Budi, melansir Antara, sabtu (16/9/2023).
Budi juga mengaku, sejak dirinya menjadi menteri, secara spesifik sebanyak 60.791 konten pornografi telah ditangani oleh kemenkominfo.
Konten yang paling banyak dintangani berasal dari media sosial sebanyak 42.521 konten, dari website berjumlah 18.219 konten, serta 51 konten berasal dari aplikasi berbagi file.
Untuk diketahui, Kewenangan Kementerian Kominfo menangani pemutusan akses ke konten pornografi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
BACA JUGA: Inspirasi Sutradara Pembuatan Film Porno Jaksel, Referensinya Lawas
Selain konten pornografi, Kementerian Kominfo juga berhak memutus langsung akses ke konten dengan muatan perjudian sesuai dengan aturan yang sama.
Sebelumnya, terkait dengan pemberantasan konten pornografi pada Senin (31/7) Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka atas kasus rumah produksi film porno di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dua tersangka itu ialah I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi, serta JAAS sebagai kamerawan.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari temuan situs web dengan nama “kelasbintang” yang berisikan tentang film adegan dewasa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya pada Senin (17/7/2023)
Selanjutnya, pada Selasa (1/8) Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan tiga tersangka lainnya dari hasil pengembangan yaitu AIS selaku editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE yang merupakan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam produksi film juga ditemukan dari lokasi penangkapan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu set alat syuting (kamera, tripod, lensa, dan speaker), 5 hardisk, 1 flashdisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, serta 2 televisi.
(Budis)