Sinyal TV Digital Anda Mengecewakan? Beli Perangkat Set Top Box yang Bersertifikat Kominfo

Set Top Box untuk TV Digital Harus Bersertifikasi Kementerian Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat untuk membeli perangkat set top box yang bersertifikat kementerian supaya bisa menonton siaran digital. (Foto: Antara)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Tidak sedikit masyarakat yang kecewa setelah mengeluarkan uang untuk membeli set top box, ternyata produknya tidak memuaskan atau bahkan tidak berfungsi.

Sedangkan pemerintah telah mengambil kebijakan menghapus sistem televisi analog, diganti sepenuhnya dengan saluran digital yang bisa ditransformasi dengan perangkat set top box.

Jangan sampai masyarakat kecewa, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat untuk membeli perangkat set top box yang bersertifikat kementerian supaya bisa menonton siaran digital.

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo telah memberikan sertifikasi untuk perangkat set top box sebelum dijual ke pasaran.

Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, jika tidak mengantongi sertifikat dari Kementerian Kominfo.

Kurnia mengatakan, pihaknya khawatir tidak ada jaminan teknis set top box tersebut sesuai standar persyaratan.

Set top box yang tidak bersertifikat juga belum tentu memiliki garansi dari pabrikan pembuatnya.

Selain itu, belum tentu pula memiliki fitur-fitur yang ditawarkan siaran digital seperti peringatan dini bencana (early warning system).

Label sertifikasi itu bisa dicek pada kardus dan perangkat set top box. Perangkat set top box yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kominfo berarti sudah memenuhi persyaratan teknis, yaitu menggunakan teknologi DVB-T2 sesuai dengan standar siaran televisi terestrial digital di Indonesia.

Set top box bersertifikasi juga sudah memenuhi syarat alokasi frekuensi radio untuk siaran digital di Indonesia dan bisa menerima serta menyiarkan peringatan dini bencana di layar televisi.

Selain itu, set top box juga sudah memenuhi syarat electromagnetic comptability (EMC) sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada perangkat listrik lainnya dan memenuhi persyaratan keselamatan listrik sesuai dengan standar listrik.

Indonesia memasuki era digital sejak tahun lalu ketika siaran televisi terestrial analog dihentikan di sejumlah lokasi. Setelah siaran analog dihentikan, maka lokasi tersebut hanya mendapatkan siaran digital.

Perangkat set top box diperlukan agar televisi model lama, yang masih menggunakan transmisi analog, bisa menangkap siaran digital. Dengan perangkat set top box, masyarakat tidak perlu membeli pesawat televisi baru untuk menonton siaran digital.
(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Samsung Galaxy Z Flip6
Kecanggihan Samsung Galaxy Z Flip6 Memikat Hati Vidi Aldiano, Pevita Pearce, dan Anya Geraldine
Bigetron Alpha
Roster Bigetron Alpha MPL ID S14 Diumumkan: Siap Bangkit dari Kegagalan Playoff
Qualcomm Snapdragon 8s Gen 3
Memori Penuh? Ini 3 Cara Mudah Hapus Cache di Hp Samsung
Menjinakan kuda
5 Cara Mudah Menjinakan Kuda, Patut Dicoba
Kuliner prancis
8 Kuliner Prancis Ini Wajib Dicoba Saat Nonton Olimpiade Paris 2024
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
Semifinal Piala AFF U-19 Kekuatan Timnas Indonesia
Semifinal Piala AFF U-19, Kekuatan Timnas Indonesia Diwaspadai Malaysia
David de Gea
David de Gea Diisukan Akan Bergabung dengan Genoa di Serie A
semifinal Piala Presiden 2024
Arema FC Lolos ke Semifinal Piala Presiden 2024 Setelah Bantai Madura United 5-0
Malut United FC
Malut United FC Sambut Kedatangan Pemain Baru Jorge Ivan Correa