Bersih dari Reklame Jalanan, Pemkot Bandung Stop Total Izin di Trotoar dan Bahu Jalan

Bersih dari Reklame Jalanan, Pemkot Bandung Stop Total Izin di Trotoar dan Bahu Jalan
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric M Atthauriq (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan reklame tidak lagi diperbolehkan berdiri di ruang milik jalan (Rumija) seperti trotoar, bahu jalan, maupun median jalan.

Kebijakan ini merupakan langkah tegas dalam penataan kota dan penegakan aturan perizinan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Kota Bandung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric M. Atthauriq, menjelaskan saat ini tidak ada satu pun reklame di Rumija yang masih memiliki izin aktif.

Seluruh izin yang sebelumnya berlaku telah habis masa berlakunya sejak Agustus 2024, dan Pemkot tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk area tersebut.

“Kalau pun masih ada reklame di Rumija, bisa dipastikan itu tidak berizin atau izinnya sudah habis. Sekarang semuanya sudah tidak diperkenankan lagi. Penertiban sedang berjalan bertahap,” kata Eric, Jumat (17/10/2025).

Penertiban reklame di jalan kota dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung yang tergabung dalam Satgas Yustisi. Tahapan penertiban diawali dengan pemberian surat peringatan kepada para pemilik reklame agar mereka membongkar sendiri media reklame miliknya sebelum dilakukan tindakan tegas.

“Peringatan diberikan bertahap satu, dua, hingga tiga kali. Tapi harapannya, pemilik bisa membongkar sendiri tanpa harus ada pembongkaran paksa. Saat ini Satpol PP fokus pada penertiban di median jalan,” ucapnya.

Baca Juga:

Satpol PP Gencar Bongkar Reklame dan Bangunan Ilegal di Bandung, Fokus Median Jalan dan Trotoar!

WNA jadi Direksi BUMN, KPK Tegaskan Bisa Usut Kasus Korupsi Libatkan Orang Asing

Meski reklame di area jalan umum dilarang, Pemkot Bandung masih memperbolehkan pemasangan reklame di lahan persil atau milik pribadi dan korporasi, seperti di halaman gedung, pusat perbelanjaan, maupun area komersial lainnya.

“Yang di persil masih boleh. Itu legal dan banyak yang sudah tertib izinnya. Sekarang justru Bapenda sedang melakukan intensifikasi pajak reklame indoor agar penerimaan daerah tetap optimal,” jelasnya.

Eric menambahkan, izin reklame hanya berlaku selama satu tahun, dan untuk wilayah Rumija, tidak akan ada lagi penerbitan izin baru ke depan.

Eric juga menegaskan, langkah penertiban ini dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan personel dan peralatan di lapangan.

Namun Pemkot Bandung berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata ruang kota yang tertib, aman, dan estetis, serta bebas dari reklame liar yang melanggar aturan.

“Kami ingin wajah Bandung lebih bersih dan tertata. Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tapi juga upaya menjaga keindahan kota,” pungkasnya.

(Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026