Bersih dari Reklame Jalanan, Pemkot Bandung Stop Total Izin di Trotoar dan Bahu Jalan

Bersih dari Reklame Jalanan, Pemkot Bandung Stop Total Izin di Trotoar dan Bahu Jalan
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Eric M Atthauriq (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan reklame tidak lagi diperbolehkan berdiri di ruang milik jalan (Rumija) seperti trotoar, bahu jalan, maupun median jalan.

Kebijakan ini merupakan langkah tegas dalam penataan kota dan penegakan aturan perizinan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Kota Bandung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric M. Atthauriq, menjelaskan saat ini tidak ada satu pun reklame di Rumija yang masih memiliki izin aktif.

Seluruh izin yang sebelumnya berlaku telah habis masa berlakunya sejak Agustus 2024, dan Pemkot tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk area tersebut.

“Kalau pun masih ada reklame di Rumija, bisa dipastikan itu tidak berizin atau izinnya sudah habis. Sekarang semuanya sudah tidak diperkenankan lagi. Penertiban sedang berjalan bertahap,” kata Eric, Jumat (17/10/2025).

Penertiban reklame di jalan kota dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung yang tergabung dalam Satgas Yustisi. Tahapan penertiban diawali dengan pemberian surat peringatan kepada para pemilik reklame agar mereka membongkar sendiri media reklame miliknya sebelum dilakukan tindakan tegas.

“Peringatan diberikan bertahap satu, dua, hingga tiga kali. Tapi harapannya, pemilik bisa membongkar sendiri tanpa harus ada pembongkaran paksa. Saat ini Satpol PP fokus pada penertiban di median jalan,” ucapnya.

Baca Juga:

Satpol PP Gencar Bongkar Reklame dan Bangunan Ilegal di Bandung, Fokus Median Jalan dan Trotoar!

WNA jadi Direksi BUMN, KPK Tegaskan Bisa Usut Kasus Korupsi Libatkan Orang Asing

Meski reklame di area jalan umum dilarang, Pemkot Bandung masih memperbolehkan pemasangan reklame di lahan persil atau milik pribadi dan korporasi, seperti di halaman gedung, pusat perbelanjaan, maupun area komersial lainnya.

“Yang di persil masih boleh. Itu legal dan banyak yang sudah tertib izinnya. Sekarang justru Bapenda sedang melakukan intensifikasi pajak reklame indoor agar penerimaan daerah tetap optimal,” jelasnya.

Eric menambahkan, izin reklame hanya berlaku selama satu tahun, dan untuk wilayah Rumija, tidak akan ada lagi penerbitan izin baru ke depan.

Eric juga menegaskan, langkah penertiban ini dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan personel dan peralatan di lapangan.

Namun Pemkot Bandung berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata ruang kota yang tertib, aman, dan estetis, serta bebas dari reklame liar yang melanggar aturan.

“Kami ingin wajah Bandung lebih bersih dan tertata. Penertiban ini bukan hanya soal aturan, tapi juga upaya menjaga keindahan kota,” pungkasnya.

(Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City