Bersiap berlaku Mulai 2027, Penggunaan Air Tanah Bakalan Kena Izin

ESDM
Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA.TM.ID: Ada aturan baru tentang penggunaan air tanah dan sungai melalui izin Kementerian ESDM.

Menurut Plt Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid, aturan itu akan berlaku mulai tahun 2027 mendatang.

Wafid mengatakan, masih ada waktu sekitar 3,5 tahun lagi sebelum aturan wajib izin diberlakukan sepenuhnya. Jadi sanksi terkait juga baru bakalan mengingkat pada paruh pertama 2027.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Masih Kaji Rencana Moratorium Izin Smelter Nikel Kelas II

“Kita mencoba meramu semua keputusan menteri menjadi satu peraturan  menteri yang komprehensif untuk usaha dan nonusaha. Kita diberikan waktu 3,5 tahun untuk persiapan sebelumn dikenakan sanksi nantinya,” kata Wafid, Selasa (14/11/2023).

Wafid lebih jauh menjelaskan, saat ini pemerintah dengan seluruh stakholder terkait masih terus membahas serangkaian aturan turunan dari pengelolaan air dan sungai.

“Dalam aturan tersebut, perizinan denda, dan sanksi nantinya akan diatur secara rinci melalui peraturan menteri. Adapun Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang baru dirilis pada 14 September 2023 telah menetapkan standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil guna mencegah masyarakat mengambil dan memanfaatkan air tanah serta sungai secara sembarangan. Melalui aturan tersebut, permohonan izin nantinya harus diajukan oleh keluarga yang menggunakan air tanah dan sungai di atas 100 meter kubik.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi penggunaan air masyarakat, melainkan untuk mendorong pengeloaan yang baik agar  ketersediaan air dapat terjaga di masa depan.

BACA JUGA: Bocoran ESDM: Ada Satu Transaksi Pensiun Dini PLTU Tahun Ini

Selanjutnya, penyeleneggaraan persetujuan penggunaan air tanah sendiri akan dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang akan melaporkan hasilnya kepada menteri ESDM setahun sekali atau sesuai kebutuhan.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara