Gunakan Air Tanah Harus Izin ke Kementerian ESDM, Siapa Saja Wajib Lapor?

Gunakan Air Tanah Harus Izin ESDM
Ilustrasi-Gunakan Air Tanah Harus Izin ke Kementerian ESDM, Siapa Saja Wajib Lapor? (99)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pengguna air tanah sebesar 100 ribu liter per bulan diwajibkan untuk mendapatkan izin dari lembaga, Kementerian ESDM. Aturan tersebut dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu khususnya pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Beleid itu ditetapkan sejak 14 September 2023.

“Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Kepala Badan Geologi,” tulis peraturan tersebut dikutip Kamis (26/10).

BACA JUGA : PUPR Sediakan Sarana Air Bersih di Posko Siaga Jalur Mudik

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa beleid tersebut dibuat dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah. Selain Aturan tersebut juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum.

Gunakan Air Tanah Harus Izin ESDM yang wajib melakukan permohonan adalah,

a. perseorangan
b. kelompok masyarakat
c. instansi pemerintah
d. badan hukum
e. lembaga sosial.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM menyatakan bahwa izin tersebut tidak dipungut biaya. Sementara, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 29% Rumah Tangga Minum Air Isi Ulang Badan

Data BPS Sebanyak 29% Rumah Tangga Minum Air Isi Ulang

Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, air isi ulang menjadi sumber air minum utama yang paling banyak digunakan oleh rumah tangga di Indonesia pada 2020. Ada 29,1% rumah tangga yang menyatakan minum air isi ulang pada tahun lalu.

Sebanyak 19,09% rumah tangga memilih minum air yang berasal dari sumur bor/pompa. Kemudian, ada 14,35% rumah tangga yang minum air dari sumur terlindung. Ada 10,23% rumah tangga yang minum dari air kemasan bermerek pada 2020. Sedangkan, sebanyak 9,87% rumah tangga meminum air yang berasal dari ledeng.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City