JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dua pelaku penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di jaksa penuntut umum (JPU), dan masih dalam proses penelitian oleh JPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, Senin (27/3/1012).
Trunoyudo menuturkan, dua tersangka tersebut telah berkategori usia dewas maka proses penelitian berkas sesuai pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau sistem peradilan umum.
BACA JUGA: Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK, Kementerian ESDM Buka Suara
Trunoyudo menyebut, saat penyelidikan dilakukan tak ada kendala dari pihak kepolisian. Mario Dandy dan Shane yang berkasus pada Februari lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kasus penganiayaan kepada David, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa menyatakan, tidak ada opsi penghentian penuntutan melalui restorative justice atau keadilan restoratif untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” katanya pada Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut, Ade, kehadiran Kepala Kejati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit sebelumnya semata-mata sebagai bentuk empati aparat penegak hukum.
Sementara itu, Agnes Gracia anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan ini dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA: LPSK Klaim Tidak Berikan Perlindungan pada Agnes Gracia
(Saepul/Dist)