Berkas Perkara Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

mario dandy
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dua pelaku penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di jaksa penuntut umum (JPU), dan masih dalam proses penelitian oleh JPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, Senin (27/3/1012).

Trunoyudo menuturkan, dua tersangka tersebut telah berkategori usia dewas maka proses penelitian berkas sesuai pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau sistem peradilan umum.

BACA JUGA: Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK, Kementerian ESDM Buka Suara

Trunoyudo menyebut, saat penyelidikan dilakukan tak ada kendala dari pihak kepolisian. Mario Dandy dan Shane yang berkasus pada Februari lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kasus penganiayaan kepada David, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan tersangka Shane  dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa menyatakan, tidak ada opsi penghentian penuntutan melalui restorative justice atau keadilan restoratif untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” katanya pada Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut, Ade, kehadiran Kepala Kejati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit sebelumnya semata-mata sebagai bentuk empati aparat penegak hukum.

Sementara itu, Agnes Gracia anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan ini dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: LPSK Klaim Tidak Berikan Perlindungan pada Agnes Gracia

(Saepul/Dist) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kolombia 1-1 Brasil Copa America 2024
Ditahan Imbang Kolombia 1-1 Brasil Bertemu Uruguay pada Perempat Final Copa America 2024
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah
Pemkot Bandung tetap Cari Alternatif Pengelolaan Sampah, Selain TPPAS Legok Nangka
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya
Korban Bencana Longsor Tasikmalaya Dapatkan Bantuan Pemerintah
bank bjb Banking Service Excellence 2024
bank bjb Raih Penghargaan Banking Service Excellence 2024
Elkan Baggott Skuad Ipswich Liga Primer Inggris
Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Masuk Skuad Ipswich untuk Liga Primer Inggris
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
Cody Gakpo Man of the Match Belanda vs Rumania
Cody Gakpo: Man of the Match Belanda vs Rumania Euro 2024
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Bakal Unjuk Rasa
Ribuan Buruh se-Jabodetabek Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
De Ligt Merapat ke Manchester United
Dapat Diskon dari Bayern Munchen, De Ligt Merapat ke Manchester United?
BWF Zhang Zhi Jie
BWF Buka Suara Soal Insiden Meninggalnya Zhang Zhi Jie