JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) memenuhi undangan dari Presiden Prabowo Subianto, yang didampingi Menteri Agama Nasaruddin Umar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/09/2025).
Dalam undangan itu, berlangsung dialog selama tiga jam dihadiri pula sejumlah tokoh lintas agama dan bangsa, di antaranya Quraish Shihab dan Lukman Hakim Saifuddin. Dengan membahas isu kebangsaan sekaligus menyampaikan berderet pernyataan. Terlebih, tuntutan demontrasi dari kalangan mahasiswa dan masyarakat, belakangan ini.
“Semuanya kita berharap insyaallah ke depan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang lebih besar, rukun, damai, dan menjadi kebanggaan kita semuanya,” ujar Nasaruddin Umar.
5 Poin Sikap Gerakan Nurani Bangsa pada Prabowo
Adapun tuntutan itu memuat 5 poin, antara lain:
1. Kemanusiaan dan keberpihakan kepada rakyat haruslah menjadi landasan pijak sekaligus orientasi utama dalam membuat dan melaksanakan kebijakan negara dalam mengelola kehidupan kebangsaan kita. Hentikan segala tindak kekerasan dan represifitas dalam menangani aksi unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.
2. Demokrasi sebagai manifestasi ‘dari, oleh, dan untuk rakyat’ merupakan hal mendasar dalam menjaga dan menata kehidupan bersama berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat kita yang majemuk. Demokrasi Indonesia harus didasarkan pada supremasi sipil, etika politik, sistem dan aturan yang baik serta tumbuhnya ruang untuk aktor-aktor politik yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen kuat terhadap pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Termasuk diantara melakukan Upaya kemanusian terkait situasi khusus di Papua.
3. Rakyat murka karena menyaksikan sebagian elit penguasa baik eksekutif, legislatif, yudikatif serta aparat penegak hukum yang tidak sensitif dan berempati kepada beban rakyat yang terus membesar. Karenanya, Kepala Negara harus secepatnya memimpin dan memerintahkan semua jajaran institusi negara untuk bersikap berdasar nilai etika, kebersahajaan, dan asas kepatutan guna mengembalikan kepercayaan (trust) masyarakat luas yang hilang.
4. Terkait demonstrasi Agustus, Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk membebaskan warga negara khususnya aktivis dan mahasiswa yang ditahan tanpa alasan yang jelas dan melalui prosedur yang benar karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.
5. Presiden membentuk Tim Investigasi Independen beranggotakan figur berintegritas tinggi, profesional dan mandiri serta memiliki kewenangan kuat untuk mengumpulkan data, fakta dan informasi terkait Prahara Agustus sehingga membuat terang peristiwa, mengungkap aktor intelektual kerusuhan dan penjarahan dan di saat yang sama memulihkan kepercayaan publik akan Indonesia yang aman dan damai.
(Saepul)