Belum Ditahan, KPK Cegah Gubernur Kalsel ke Luar Negeri

KPK Cegah Gubernur Kalsel ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah Memberikan Keterangan Pers ( Instagram @official.kpk)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor telah diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan ini, dilakukan usai KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan 2024.

“Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).

Keberadaan Dibutuhkan untuk Proses Penyidikan

Berlakunya larangan tersebut, karena keberadaan Sahbirin di Indonesia, dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus korupsi ini. Selain itu, pencegahan ini dilakukan selama enam bulan, dan akan diperpanjang jika diperlukan.

Diketahui, Sahbirin dan enam orang lainnya diumumkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK, pada Selasa (8/10/2024).

Belum Dilakukan Penangkapan

Namun, terhadap Sahbirin belum dilakukan penangkapan. Sedangkan, enam orang lainnya, merupakan tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu lalu.

Keenam orang tersebut yaitu, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi rekayasa dalam proses lelang proyek pekerjaan. Pihak swasta yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kalsel ini, telah dibantu oleh penyelenggara negara untuk memenangkan lelang tersebut.

BACA JUGA: Puluhan Miliar Diamankan KPK dalam OTT Kalimantan Selatan

Sebagai imbalan, pihak swasta memberikan hadiah atau janji kepada pihak penyelenggara negara. Sahbirin, merupakan salah satu orang yang diduga mendapatkan bayaran tersebut.

Kemudian, pada kasus korupsi pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat ini, dengan total proyek Rp54 miliar, KPK telah menyita uang sejumlah Rp12 miliar dan USD500 dan dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasus ini.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perlengkapan solo camping
Solo Camping di Alam Terbuka, Perlengkapan Ini Wajib Ada
Eks Pejabat MA Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur
Eks Pejabat MA yang Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur Terungkap
Arahan Presiden Prabowo
Arahan Presiden Prabowo ke Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang
Basarnas Investigasi Penyebab Dua Anggota Tewas di Karo
Basarnas Investigasi Penyebab Dua Anggota Tewas di Karo, Sumatera Utara
CSIIS Sebut Cara Prabowo Menyalakan Heroisme Para Menteri
CSIIS Sebut Cara Prabowo Menyalakan Heroisme Para Menteri Untuk Tingkatkan Rasa Nasionalisme
Berita Lainnya

1

Koperasi Jasa Berkah Laksana Mandiri Kerjasama dengan BPR Kreo Lestari Demi Dorong Penyaluran Pembiayaan

2

Setahun Absen, Neymar 'Comeback' bersama Al-Hilal

3

Eks Pejabat MA yang Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur Terungkap

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

PT GMG Siap Hadapi Transformasi Digital Dalam Industri Pertambangan
Headline
Timnas U-17 Indonesia Kalahkah Mariana Utara 10-0
Kalahkah Mariana Utara 10-0, Timnas U-17 Indonesia Puncaki Grup G
Bawaslu Gerebek Puluhan Kades Jateng
Bawaslu Gerebek Puluhan Kades Jateng Tengah Berkumpul di Hotel, Sedang Apa?
Kasus Diabetes Anak Meningkat
Waspada! Akibat Jajanan Tidak Sehat, Kasus Diabetes Anak Meningkat
Prediksi Skor Borneo FC
Prediksi Skor Borneo FC vs PSBS Biak di BRI Liga 1 2024/2025