Belum Ditahan, KPK Cegah Gubernur Kalsel ke Luar Negeri

KPK Cegah Gubernur Kalsel ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah Memberikan Keterangan Pers ( Instagram @official.kpk)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor telah diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan ini, dilakukan usai KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan 2024.

“Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).

Keberadaan Dibutuhkan untuk Proses Penyidikan

Berlakunya larangan tersebut, karena keberadaan Sahbirin di Indonesia, dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus korupsi ini. Selain itu, pencegahan ini dilakukan selama enam bulan, dan akan diperpanjang jika diperlukan.

Diketahui, Sahbirin dan enam orang lainnya diumumkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK, pada Selasa (8/10/2024).

Belum Dilakukan Penangkapan

Namun, terhadap Sahbirin belum dilakukan penangkapan. Sedangkan, enam orang lainnya, merupakan tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Minggu lalu.

Keenam orang tersebut yaitu, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi rekayasa dalam proses lelang proyek pekerjaan. Pihak swasta yang mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kalsel ini, telah dibantu oleh penyelenggara negara untuk memenangkan lelang tersebut.

BACA JUGA: Puluhan Miliar Diamankan KPK dalam OTT Kalimantan Selatan

Sebagai imbalan, pihak swasta memberikan hadiah atau janji kepada pihak penyelenggara negara. Sahbirin, merupakan salah satu orang yang diduga mendapatkan bayaran tersebut.

Kemudian, pada kasus korupsi pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat ini, dengan total proyek Rp54 miliar, KPK telah menyita uang sejumlah Rp12 miliar dan USD500 dan dokumen yang dianggap berkaitan dengan kasus ini.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.